Lenterainspiratif.id | Malang – Tiga begal taksi online yang disertai dengan aksi kekerasan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Satu diantaranya merupakan residivis pencuri kendaraan roda dua, yang baru keluar 4 bulan dari penjara.
“Kronologisnya pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 23.13 WIB, korban (driver taksi online; red) sedang bekerja sebagai driver taksi online, mendapat order dari pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Rabu (16/2/2022).
Donny mengatakan, tiga pelaku tersebut memesan taksi korban supaya menuju ke Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu di depan salah satu hotel.
“Saat Jalan Panglima Sudirman Kota Batu korban bertemu dengan tiga pelaku di tepi jalan. Tiga orang itu naik ke mobil untuk diantar ke Jalan Dewi Sartika Kota Batu sesuai orderan aplikasi,” terangnya.
Namun, pada saat sampai di Jalan Dewi Sartika, ketiga pelaku tidak segera turun dari mobil, mereka justru meminta di antarkan ke rumah pamannya di daerah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Korban setuju untuk mengantarkan ke Wilayah Selorejo Kecamatan Dau dengan petunjuk arahan pelaku dikarenakan korban tidak tahu jalan,” urainya.
“Pada saat di perjalanan di sekitar Jalan Desa Petungsewu Kecamatan Dau, korban dipegang bahunya dan ditarik oleh pelaku yang duduk di bangku bagian belakang sambil mengancam akan membacok, ” lanjutnya.
Korban yang tadinya sempat memberontak akhirnya turun di tepi jalan dan mobilnya dibawa kabur oleh ketiga pelaku tersebut.
Ketiga pelaku itu, yakni Ibet Bulan Santoso diduga otak pelaku yang merupakan residivis, dan Agung Prasetiyo berperan sebagai penunjuk Jalan untuk mencari jalan yang sepi, serta Muhamad Arif Hidayat membungkam korban dengan lakban.
Usai mendapatkan laporan dari korban, tim gabungan Opsnal Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau melakukan penyelidikan.
“Saat kami tangkap tiga pelaku ada di rumah temannya di Desa Pandanlandung tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah itu,” tegasnya.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 4.570.000, 2 buah handphone, 1 poket narkoba jenis sabu, satu buah celurit, dan sejumlah barang bukti lain, ” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Karena saat dirangkap ditemukan narkoba maka kami juga terapkan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ketiga orang ini pemakai, ” pungkas Donny. (suf)