Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Selama pertengahan tahun 2022 Pemkab Tulungagung melakukan pemecatan terhadap tiga ASN gara-gara bolos kerja.
Diketahui, tiga ASN tersebut sebelumnya diberi surat peringatan pertama hingga ketiga dan juga sanksi berupa penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat. Namun masih saja bolos kerja sampai 39 hari.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, ASN yang bolos kerja ini terjerat permasalahan hukum terkait perdata.
“Kebanyakan masalah utang piutang. Janji pada orang. Jadi kasus perdata, sehingga tidak masuk kerja karena masalah utang itu. Dan ketika dipecat mereka menangis,” ujar Maryoto, Senin (1/8/2022).
Terdapat 1 ASN yang coba melakukan banding atas pemecatan ini. Banding tersebut ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional.
“Ini peringatan bagi ASN lainnya. Pembelajaran untuk kita semua,” tegas Maryoto.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Pongky Kurniawan menerangkan, ASN yang dipecat berasal dari dua instansi yakni dari Satpol PP dan BKPSDM.
“Karena berhenti tidak atas permintaan sendiri, ketiganya tidak mendapat uang pensiun,” pungkasnya. (Ji)