HukumJawa TimurKriminal

Tidak Ada Perkembangan, SPDP Kasus Uang Baru 3,73 M Dikembalikan ke Polisi

×

Tidak Ada Perkembangan, SPDP Kasus Uang Baru 3,73 M Dikembalikan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Novia Widyasari, Randy, Bripda Randy, Memory Sidang, SPDP, Uang baru, 3,73 m
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari Mojokerto) Ivan Yoko

Novia Widyasari, Randy, Bripda Randy, Memory Sidang, SPDP, Uang baru, 3,73 m
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari Mojokerto) Ivan Yoko

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp 3,73 miliar akan dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kepada polisi. Sebab perkara yang sudah berjalan 2 bulan lebih, jaksa tidak mendapatkan perkembangan penyidikan dari polisi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, SPDP dengan terlapor JFR (31) dan kawan-kawan akan dikembalikan jaksa kepada penyidik minggu depan, Senin (27/6/2022). Hal ini dikarenakan sampai saat ini, Satreksrim Polresta Mojokerto belum juga memberikan perkembangan penyidikan ke Kejaksaan.

“SPDP diberikan kepada kami tanggal 13 April 2022, tapi sampai saat ini penyidik tidak memberikan laporan perkembangan,” ucap Ivan Yoko saat diwawancara wartawan, Jumat (24/6/2022).

Pengembalian ini menurut Ivan sudah memenuhi prosedur yang ditentukan. Sebab, pada 23 Mei 2022 lalu pihaknya sudah menagih perkembangan penyidikan perkara ini dengan melayangkan surat P-17 ke pihak kepolisian.
“Karena tenggang waktu satu bulan ini kami belum juga dikirimkan perkembangan hasil penyidikan atau tidak ada sikap, sesuai SOP kita harus mengembalikan SPDP tersebut,” paparnya.

Dalam pengakuan Ivan, SPDP dimulai 13 April 2022 hingga saat ini kejaksaan belum menerima berkas perkara dari penyidik.
“Sampai sekarang kami juga belum menerima status terlapor menjadi tersangka,” paparnya.

Ivan juga menegaskan, pengembalian SPDP ini bukan berarti kasus tersebut berhenti. Sebab, pihak kepolisian masih bisa meneruskan perkara ini dengan kembali melakukan penyidikan ulang dari awal.
“Kalau kasus ini diberhentikan atau tidak itu wewenang penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Uang baru sebesar Rp 3,73 miliar tersebut disita anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto di Tol Jalan Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Uang ini terdiri dari pecahan Rp 20.000 dengan total Rp 400 juta, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.

Selain menyita uang yang kondisi nya masih baru tersebut, polisi juga mengamankan JFR (31) dan kawan-kawannya, satu mobil Mitsubishi Pajero, serta mobil Daihatsu Gran Max. Mereka disangkakan pasal 106 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (Diy)