Banyuwangi | Lenterainspiratif.id – Gadis berusia 15 tahun warga warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan oleh 6 orang pria setelah dicekoki miras dan diberi obat keras daftar G. Dua diantara 6 pelaku ternyata masih berusia dibawah umur.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19) dan RW (15). Mereka warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku masih di bawah umur. Penanganannya berbeda,” ujar AKP Sudarso, Kapolsek Wongsorejo kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Saat ini 3 pelaku yang sudah dewasa tengah ditangani oleh petugas Polsek Wongsorejo. Sedangkan 2 pelaku yang masih dibawah umur ditangani oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. ( Suf )