Jawa TimurKriminalPeristiwa

Terungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Nganjuk Digilir Sang Pacar dan Lima Temanya

×

Terungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Nganjuk Digilir Sang Pacar dan Lima Temanya

Sebarkan artikel ini
Pamit Ke Sekolah Siswi SMA di Lamongan Malah Diperkosa Teman Lelakinya
Ilustrasi

Terungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Nganjuk Digilir Sang Pacar dan Lima Temanya 
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Begini kronologi seorang siswi SMK di Nganjuk bisa menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kekasihnya dan 5 temannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terungkap atas laporan orang tua korban. Pada awalnya orangtua korban merasa curiga karena anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun itu tak kunjung pulang sejak pergi mengembalikan rapor ke sekolah.

“Awalnya korban diminta ortunya untuk kembalikan rapor di sekolah. Tapi sampai sore tidak pulang. Lantas ortu mencari dan kedapatan kabar dari teman korban, kalau yang bersangkutan tidur di rumah pacarnya, ada banyak pria mabuk,” jelas Nikolas, Selasa (26/1/2021).

“Jadi semua pelaku pemerkosaan di bawah pengaruh miras dan korban juga sempat ikut minum juga. Digilir yang pertama kali perkosa pacarnya,” imbuhnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama menyebut sudah ada lima pelaku yang diamankan yakni, AS (20), IR (20) dan ES (25) warga Kecamatan Jatilalen. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni FB dan RD. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Peristiwa pemerkosaan bergilir itu terjadi pada Jum’at (22/1) di Kecamatan Ngronggot. Akibat perbuatannya itu para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. ( dit )