HukumJawa TimurKriminal

Terungkap Kebengisan Pembunuh Terapis Pijat Di Mojokerto

×

Terungkap Kebengisan Pembunuh Terapis Pijat Di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Terungkap Kebengisan Pembunuh Terapis Pijat Di Mojokerto
pelaku saat rilis mengakui perbuatanya

Terungkap Kebengisan Pembunuh Terapis Pijat Di Mojokerto
pelaku saat rilis mengakui perbuatanya

lenterainspiratif.id | Mojokerto –  Setelah tiga pekan dalam pelarian usai melakukan pembunuhan terhadap terapis pijat di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. akhirnya terungkap kebengisan pelaku dalam menghabisi korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku Wanto (22) korban korban bernama Santi asal Nganjuk ditusuk di bagian punggung dengan menggunakan parang atau bendo, tak cukup di situ pelaku juga mengakui jika korban juga ditusuk di bagian leher hingga menyebabkan korban tewas seketika.

” saya melakukan penusukan ke punggung lalau saya tusukan lagi ke leher, bendo saya bawa dari rumah ” aku wanto.

Kapolressta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya dengan mendatangi panti pijat tersebut dan meminta layanan seks walau tidak memiliki uang, dan pelaku telah menyiapkan bendo di ranselnya yang di bawanya dari rumah.

Lebih lanjut Deddy juga menjelaskan bahwa pelaku melukai punggung korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban meninggal dan sebelum kabur pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap teman korban.

“Setelah menganiaya korban, pelaku kabur tidak memakai baju, 500 meter dari TKP pelaku berhenti untuk memakai celana, ternyata celana tersebut adalah celana korban karena pelaku salah ambil celana,” Ujar AKBP Deddy

Pelaku setelah melakukan perbuatanya sempat kabur ke Jakarta dengan modal mengadaikan Sepeda Motornya, karena di Jakarta tidak memilki saudara pelaku balik ke jombang dan kabur lagi ke Kabupaten Magetan tepatnya di Daerah Takeran

” Mengetahui pelaku pembunuhan berada di Magetan Tim Resmob berangkat untuk melakukan penangkapan,Pelaku sempat kabur sehingga Tim kami melakukan tindakan terukur yang melukai kedua Kaki Pelaku,” Tegas Kapolresta Mojokerto

Barang bukti yang berhasil diaman dari Pelaku adalah, 1 uint Sepeda Motor Beat warna pink, 1 buah Hp, 1 buat senjata tajam jenis Bendo/badik, Helm, sepatu dan Baju.

Atas perbuatanya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, serta pasal 351 KHUP Penganiayaan yang mangakibatkan luka berat

Sebelumnya, Setelah dalam pengejaran selama tiga pekan akhirnya polisi menangkap pelaku pembunuhan terapis pijat   di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berinisial Mi atau Wanto (22) asal Jombang dalam pelarianya sampai ke jakarta dengan modal menggadaikan motor yang dipakainya untuk melakukan aksinya, usai dari jakarta pelaku melanjutkan pelarianya ke rumah saudaranya yang berada di magetan.

Kapolressta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, berbekal dari sketsa wajah yang disebarkan di masyarakat pelaku tertangkap tepat tiga minggu pasca kejadian, di kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur.

“ Setelah kami menyebarkan sketsa pelaku pembunuhan, kami mendapatkan banyak informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, hingga pelaku kita amankan di rumah saudaranya yang berada di Magetan,” katanya, jum’at (19/2/2021). ( roe)