Jawa TimurKriminalPeristiwa

Terungkap, Bayi Yang Dilahirkan Gadis SMP di Jombang Sebelum Dibuang Sudah Meninggal Dalam Kandungan

×

Terungkap, Bayi Yang Dilahirkan Gadis SMP di Jombang Sebelum Dibuang Sudah Meninggal Dalam Kandungan

Sebarkan artikel ini
Gadis Kelas 3 SMP Lahirkan Bayi Lalu Membuangnya Di Sungai Akhirnya Diamankan
Gadis Kelas 3 SMP Lahirkan Bayi Lalu Membuangnya Di Sungai Akhirnya Diamankan

Gadis Kelas 3 SMP Lahirkan Bayi Lalu Membuangnya Di Sungai Akhirnya Diamankan
Gadis Kelas 3 SMP Lahirkan Bayi Lalu Membuangnya Di Sungai Akhirnya Diamankan

Lenterainspiratif.id | Jombang – Hasil autopsi jenazah bayi yang dilahirkan gadis SMP di Jombang dan dibuang di sungai di Kecamatan Sumobito, Jombang, menyebutkan sang bayi sudah tewas sejak didalam kandungan karena aborsi.

“Bayi sudah meninggal di dalam kandungan karena saat jenazahnya diautopsi, paru-parunya tidak terbuka. Kalau bayi dilahirkan hidup, paru-parunya terbuka. Tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap bayi,” papar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (19/7/2021).

Bayi tersebut, tergolong lahir prematur karena saat itu usia kandungan sang ibu masih berusia 5-6 bulan. Nmaun kendati demikian, anggota tubuh korban sudah lengkap. Sang ibu yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Sumobito, Jombang, juga mengaku melakukan berbagai upaya untuk mengugurkan kandungannya.

“Sesuai keterangannya (ibu bayi), kalau tidur tengkurap, sering ditekan-tekan pakai tangan, serta sering minum minuman bersoda. Dia coba-coba beberapa cara itu supaya kandungannya gugur,” terangnya.

Namun saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi, untuk memperkuat bukti bayi laki-laki tersebut tewas akibat aborsi. “Nanti dari situ kelihatan di lambungnya itu, bayi ini kan sudah nyambung dengan ibunya. Kalau di lambung ada racun, atau kadar soda terlalu banyak akan terbaca. Dia tidak mengaku (minum obat aborsi),” jelasnya.

Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN yang baru lulus SMA itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.

Sedangkan sang ibu saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan korban, namun jika terbukti melakukan aborsi maka tak menutup kemungkinan ia juga akan menjadi tersangka.

“Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar,” pungkas Teguh. ( dit )