Lenterainspiratif.id | Surabaya – Majikan di Surabaya yang menganiaya pembantunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Majikan tersebut adalah FF (53) warga Manyar, Surabaya, FF dengan tega memukul, menyetrika korban EAS (47), bahkan FF juga menyuruh korban makan kotoran kucing.
Atas perbuatannya itu kini FF harus mendekam di penjara setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan kami sudah tetapkan tersangka terhadap majikannya berinisial FF,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat rilis di mapolrestabes, Rabu (19/5/2021).
Dalam pemeriksaan terhadap FF, lanjut Oki, terungkap motif FF melakukan hal keji itu, tersangka merasa kesal dan tidak puas dengan kinerja EAS selama menjadi asisten rumah tangganya.
“Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada asisten rumah tangga itu. (Kesalnya) karena pekerjaan,” ungkap Oki.
Oki menyebutkan, EAS masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Ia menderita sejumlah luka setelah menjadi korban kekerasan sang majikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti setrika, pipa paralon warna putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan foto-foto bekas luka pada tubuh korban.
Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “Kami terapkan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Kita lapis juga dengan Pasal 351. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun,” pungkas Oki. ( fi )