Jawa TimurKriminal

Terungkap,  Aksi Skimming di Pasuruan Raup Keuntungan Hingga Rp 493 Juta

×

Terungkap,  Aksi Skimming di Pasuruan Raup Keuntungan Hingga Rp 493 Juta

Sebarkan artikel ini
Aksi Skimming, Pasuruan

Aksi Skimming, Pasuruan

Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Dua warga negara (WN) Bulgaria diamankan karena kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Dari aksinya tersebut mereka meraup keuntungan hingga Rp 493 juta.

Polisi menyebut, tersangka VBD (38) dan PPB (41) sudah melakukan aksinya itu kepada sebanyak 29 nasabah. Tapi polisi jumlah nya bisa lebih dari itu.

“Jumlah korban 29 orang, yang sudah diketahui dengan Rp 493 juta berhasil dicuri,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman di mapolres, Selasa (12/10/2021).

“Nasabah yang merasa uangnya hilang dan melaporkan ke pihak bank. Ini bahaya kan jika nasabah tak mengetahui atau tak merasa uangnya kurang,” terang Arman.

Dalam ungkap kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yang mencapai 52 item.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain mobil hingga alat-alat skimming,” kata Arman.

Selain itu, polisi juga menyita barang-barang berharga seperti mobil, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM, paspor, surat izin tinggal, blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming dan lain-lain.

“Kalau ini kartu ATM berisi data nasabah dan PIN. Ini sudah siap pakai, sudah bisa untuk ambil uang nasabah,” jelas Arman sembari menentang puluhan kartu ATM hasil duplikasi.

Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.

Selain dua tersangka itu, masih ada dua DPO yang juga WN Bulgaria. Mereka masih dalam pengejaran.

“Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkas Arman. ( suf )