BeritaJawa Timur

Tertangkap! Pria Nganjuk Curi Motor Petani Saat Asyik di Sawah, Dijual via Facebook

Polisi Nganjuk amankan pencuri motor di sawah
Tim Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pencuri motor petani yang beraksi di area persawahan.

Nganjuk, Lenterainspiratif.id – Seorang pria berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi usai terbukti mencuri motor petani yang sedang bekerja di sawah. Ia ditangkap saat hendak mengambil motor hasil curian di sebuah bengkel wilayah Sukomoro, Jumat (25/7/2025).

 

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan hasil kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, yang mengusut serangkaian laporan kehilangan motor di area persawahan.

 

“Modusnya menyasar motor petani yang diparkir di pinggir sawah saat mereka bekerja. Kami mengamankan pelaku saat ia hendak mengambil motor hasil curian yang tengah diservis,” kata AKBP Henri, Sabtu (26/7/2025).

 

Pelaku tercatat sudah beraksi di lima lokasi berbeda, semuanya di wilayah Sukomoro dan Gondang. Salah satu motor yang dicuri adalah Honda Jupiter Z milik Suparman (44), warga Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro. Motor itu ditinggal di pinggir sawah Dusun Turi, Desa Nglundo.

 

Dari hasil interogasi, SY mengaku juga mencuri Jupiter hitam-oranye milik Yuwiyono (34), warga Desa Sumberejo, serta Honda Revo, Honda Supra, dan Honda Karisma AG 5002 VG di wilayah Gondang. Sejumlah motor itu dijual lewat Facebook dengan sistem COD.

 

“Dalam penggeledahan rumah pelaku, kami temukan plat nomor AG 3454 VG dan beberapa panel kendaraan. Sebagian motor masih dalam pencarian,” terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, SH, MH.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi petani dan warga untuk tak sembarangan meninggalkan kendaraan di lokasi terbuka. Polisi juga meminta masyarakat melaporkan jika mendapati aktivitas jual beli motor bodong tanpa kelengkapan surat.

 

SY kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti pelaku.

 

Exit mobile version