Jawa TimurKriminal

Tersangka Korupsi BOP Ponpes dan Madin,  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

×

Tersangka Korupsi BOP Ponpes dan Madin,  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi BOP Ponpes, Korupsi Madin, pasuruan

Korupsi BOP Ponpes, Korupsi Madin, pasuruan

Pasuruan | Lenterainspiratif.id  – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI untuk madrasah diniyah dan pesantren di Kota Pasuruan telah memasuki sidang tuntutan. Dari 6 tersangka, 4 diantaranya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, sedang 2 orang lain masih memasuki tahap pemeriksaan saksi.

4 Terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri merupakan terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren. Sementara Munif terdakwa penerima hadiah atau janji dari tindak pidana korupsi.

“Sidang tuntutan untuk terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren digelar Senin (4/10). Sidang digelar di PN Tipikor Surabaya, hanya terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Pasuruan,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan Wahyu Susanto, Selasa (5/10/2021).

Sementara sidang tuntutan terhadap eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif, sudah dilaksanakan Senin (27/9/2021).

Selain hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, 3 tersangka korupsi BOP untuk pondok pesantren juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Demikian juga kepada terdakwa Munif, JPU menuntut pembayaran denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Untuk 2 terdakwa korupsi BOP madrasah diniyah belum sidang tuntutan,” terang Wahyu. ( suf)