Jawa TimurKriminal

Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua NU Mojokerto Kecewa

×

Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua NU Mojokerto Kecewa

Sebarkan artikel ini
Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua NU Mojokerto Kecewa
Ketua PCNU sekaligus Ketua FKUB Kabupaten Mojokerto Kiai Adhim Alwy

Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua NU Mojokerto Kecewa
Ketua PCNU sekaligus Ketua FKUB Kabupaten Mojokerto Kiai Adhim Alwy

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang meloloskan 6 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati , Politikus dan ulama di Kabupaten Mojokerto kecewa. Mereka meminta agar keenam terpidana tersebut tetap di hukum mati.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, jika hukuman pidana 15-18 tahun yang diterima tidak setimpal dengan perbuatan para tersangka yang dapat merusak mental para generasi muda.

“Jaksa harus melakukan kasasi. Harusnya ya sesuai putusan awal vonis hukuman mati. Karena harus ada efek jera bagi bandar narkoba di Indonesia,” kata Ayni kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Sementara itu hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adhim Alwy. Menurutnya hukuman mati tetap harus dilakukan tanpa dispensasi atau bentuk keringanan apapun.

“Menurut pandangan saya, ini sangat-sangat mengecewakan. Karena narkoba telah membunuh masa depan anak bangsa. Mudah-mudahan hakim hatinya disadarkan oleh Allah SWT, bahwasannya narkoba sangat-sangat bahaya, sangat membunuh masa depan anak bangsa kita. Kalau pemuda-pemuda sudah dicekoki narkoba, Indonesia nanti akan dipimpin anak-anak bangsa yang otaknya tidak cemerlang lagi,” imbuh Abdul Adhim Alwy yang juga Ketua NU tersebut .

Kyai Adhim meminta supaya JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga 6 terpidana bisa kembali divonis hukuman mati.

“Yang pantas bagi mereka adalah hukuman mati, atau setidaknya penjara seumur hidup. Kalau diloloskan, akan memudahkan bandar-bandar besar masuk ke Indonesia, itu sangat berbahaya,” lanjutnya.

Sebelumnya Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020 lalu berhasil 14 tersangka penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas sabu senilai Rp 400 miliar tersebut dikemas mirip bola. Para tersangka merupakan warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara. ( Diy )