HukumKriminal

Terpidana Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman di Lapas Cibinong

×

Terpidana Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini

Suparta, terpidana kasus mega korupsi timah senilai Rp 4,57 triliun, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Cibinong

Suparta korupsi timah, Suparta meninggal, kasus korupsi PT Timah, vonis korupsi Suparta, kerugian negara korupsi timah, Lapas Cibinong
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, saat ditetapkan tersangka

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Suparta, terpidana kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, dilaporkan meninggal dunia. Suparta menghembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Bogor, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. “Benar, atas nama Suparta meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Diketahui, Suparta meninggal saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Namun, hingga kini penyebab pasti kematian belum diumumkan secara resmi. “Kemungkinan karena sakit, tetapi masih menunggu informasi resmi,” kata Harli.

Suparta merupakan salah satu terpidana dalam skandal korupsi besar di sektor tambang timah. Ia terbukti menerima aliran dana mencapai Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

Atas kejahatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *