Daerah

Terlilit Hutang Pria di Samarinda Pukul Kepala PSK dan Rampas Perhiasan

Samarinda - Terlilit hutang, seorang pemuda asal Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara berinisial WN (34) nekat merampok perhiasan milik teman kencannya, korban yakni SI, ia merupakan wanita penghibur di sebuah warung kopi. Bagaikan jatuh tertimpa tangga, ternyata perhiasan yang WN curi merupakan perhiasan imitasi.
foto : pelaku saat diamankan
Samarinda - Terlilit hutang, seorang pemuda asal Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara berinisial WN (34) nekat merampok perhiasan milik teman kencannya, korban yakni SI, ia merupakan wanita penghibur di sebuah warung kopi. Bagaikan jatuh tertimpa tangga, ternyata perhiasan yang WN curi merupakan perhiasan imitasi.
foto : pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Samarinda – Terlilit hutang, seorang pemuda asal Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara berinisial WN (34) nekat merampok perhiasan milik teman kencannya, korban yakni SI, ia merupakan wanita penghibur di sebuah warung kopi. Bagaikan jatuh tertimpa tangga, ternyata perhiasan yang WN curi merupakan perhiasan imitasi.

“Pelaku berniat mengambil perhiasan korban. Namun pelaku tidak mengetahui perhiasan tersebut perhiasan palsu,” papar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Ridwan, Selasa (24/11/2020).

WN mengaku terlilit hutang karena kalah berjudi sehingga ia nekat merampas perhiasan SI. Peristiwa penganiaya itu terjadi pada Minggu (22/11) sekitar pukul 12.30 WITA, di sebuah warung kopi pangku yang ada di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pulang kerja, WN langsung mampir ke warung kopi dan langsung berkenalan dengan SI. Setelah itu, WN langsung bertransaksi untuk melakukan hubungan badan dengan SI,” terangnya.

Ridwan mengatakan, sebelum mulai berhubungan ranjang, SI terlebih dahulu masuk ke kamar mandi untuk membersihkan badan, pada saat itulah pelaku mengambil palu untuk melumpuhkan SI.

“WN mulai mengincar perhiasan korban. Lalu WN mengambil palu yang ada di kamar tersebut dan menyusul korban ke kamar mandi dan langsung memukul korban dengan palu,” jelasnya.

Mendapatkan pukulan itu SI pun melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, namun pelaku yang panik kembali memukul kepala SI hingga ia terjatuh bersimpah darah.

“Setelah korban jatuh, WN langsung mengambil perhiasan yang dipakai oleh SI, dan WN langsung kabur,” ucapnya.

Namun niatan kabur pelaku digagalkan oleh warga yang sebelumnya mendengar teriakkan korban, WN pun menjadi sasaran amuk massa.

“Saat WN sudah menaiki kendaraannya, warga sudah berkumpul dan WN langsung diamankan. Sempat dipukul, tapi tidak sampai babak belur,” bebernya.

Atas perbuatannya WN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (TIM)

Exit mobile version