Lenterainspiratif.id | Malang – Terlilit hutang online Seorang asisten rumah tangga (ART) di Malang nekat mencuri barang milik majikannya.
Pelaku diketahui bernama Ana Fifri (36), warga Pujo, Kabupaten Mojokerto. Aksi pencurian itu ia lakukan dirumah majikannya, HA (40), warga perumahan Bukit Cemara Tidar
“Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan untuk keluar dari tempat kerjanya itu. Lalu majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Malang AKP Hendro Triwahyono, Rabu (10/2/2021).
Menyadari ada beberapa barang berharganya yang hilang, korban segera bertanya secara langsung kepada tersangka.
“Ketika ditanya, tersangka mengakui telah mencuri. Dan selanjutnya dilaporkan kepada kami,” beber Hendro. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (9/2/2021).
Barang yang dicuri Ana yakni, 2 cincin emas, satu pasang anting emang, 1 gelang emas, dan sebuah telepon genggam.
“Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” jelas Hendro.
Kepada penyidik Ana mengaku telah menjual perhiasan emas milik korban senilai Rp 4,8 juta. Sedangkan HP korban masih digunakan oleh pelaku, aksi pencurian itu ia lakukan karena terhimpit hutang online.
“Tersangka baru 8 bulan bekerja. Nekat mencuri, karena punya utang arisan online,” pungkas Hendro.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. ( suf )