Jawa TimurKriminal

Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Ibu dan Anak di Blitar Terancam Dibui 15 Tahun

Perdagangan orang, Ibu dan anak
Kedua tersangka saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang ibu dan anak berinisial ES (51) dan NA (26) warga Desa Bagelenan Kecamatan Srengat, Blitar dipenjara karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban adalah SL (34), warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Korban dijanjikan oleh kedua pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan syarat tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai ganti biaya pemberangkatan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka dijadikan tempat penampungan TKI.

“Saat dilakukan pengecekan ternyata ada korban yang sudah disekap selama 2 minggu di rumah tersebut.” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Polisi lalu memeriksa para tersangka tersebut. Berdasarakan hasil pemeriksaan ES berperan sebagai pencari korban. ES memasang iklan lowongan bekerja di luar negeri melalui media sosial Facebook.

Tersangka mengaku dapat memberangkatkan untuk kerja di Singapura karena sudah memiliki ikatan kontrak dengan agensi.

“Selain itu tersangka mengaku bisa memberangkatkan kerja di Singapura tanpa harus membayar di awal dengan skema potong gaji selama 6 bulan sebagai gantinya,” tuturnya.

Sedangkan tersangka NS berperan sebagai petugas yang melakukan wawancara dengan korban. Saat korban masuk ke penampungan, NS akan melakukan wawancara untuk memastikan korban layak bekerja di luar negeri.

“Korban lalu mengadukan masalah ini ke keluarganya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan UU TPPO 21 tahun 2007 junto UU nomer 18 tahun 2018 perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji berangkat bekerja ke luar negeri. Mereka diminta segera melapor jika mencurigai adanya dugaan TPPO. (Fi)

Exit mobile version