BeritaJawa Timur

Terlibat Kasus Kesaksian Palsu, 2 Advokat di Mojokerto Segera Diadili

×

Terlibat Kasus Kesaksian Palsu, 2 Advokat di Mojokerto Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Mojokerto, Mojokerto, CSR,
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Agama Mojokerto yang menyeret dua advokat, Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati, kini memasuki babak baru. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk segera disidangkan.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Mojokerto Kota telah menyerahkan tersangka Efri Alza beserta barang bukti pada Senin (16/9/2025).

 

“Berkas perkara Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati sudah P-21. Kemarin, tanggal 16 September, kami menerima tersangka Efri bersama barang buktinya. Setelah kami periksa, langsung kami lakukan penahanan dan titipkan ke Lapas Mojokerto,” terang Anton, Rabu (17/9/2025).

 

 

Namun berbeda dengan Efri, tersangka Anies Khoiru Diniyati hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik. Kejari Kota Mojokerto masih menunggu proses penyerahan Anies agar perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

“Saudara Anies sejak kemarin kami tunggu, tapi belum diserahkan ke penuntut umum. Intinya, keduanya sudah P-21. Kami menunggu penyidik menyerahkannya,” tegas Anton.

 

 

Anton menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, ada masa waktu tertentu yang diberikan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika tidak segera dilakukan, Kejaksaan akan menerbitkan surat P21 A agar penyidik segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

“Karena ini masih kewenangan penyidik, kalau Efri sudah kami tahan. Untuk Anies, kami masih menunggu penyerahan resmi dari penyidik,” ujarnya.

 

Dalam perkara ini, kedua advokat tersebut dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Anton menuturkan jika berkas perkara Efri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar segera mendapatkan jadwal sidang.

 

“Ancamannya 7 tahun penjara. Untuk tersangka Efri Alza, segera kami limpahkan ke PN Mojokerto. Kalau bisa minggu ini. Masa tahanan 20 hari, jadi sebelum itu harus sudah kami limpahkan,” pungkas Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id