Peristiwa

Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

×

Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus narkoba
Ilustrasi persidangan

Kasus narkoba
Ilustrasi persidangan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Bripka Ribut Aji Nugroho (36), oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (20/4/2022).

Sebelumya, jaksa penuntut umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Polisi yang dulu bedinas di Polsek Jetis itu melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah melakukan pertimbangan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi, baik saksi polisi yang menangkap maupun alat bukti lain yang disajikan jaksa yang mengarahkan Ribut itu pengedar,” jelas Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto.

Diketahui, Ribut membeli barang kepada terdakwa lain bernama Prisma (27) warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Setelah mendapat barang, Ribut pergi ke sebuah Villa daerah Pacet bersama perempuan bernama Putri Mariyanti (29).

“Saat diamankan Satresnarkoba Polresta Mojokerto, terdakwa akan menggunakan ekstasi-ektasi untuk pesta ulang tahun, ia kemudian di vonis sebagai pemakai bukan penjual ataupun pengedar,” pungkasnya.

Sebelumya, Ribut Aji Nugroho yang merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto tersebut diamankan polisi saat hendak melakukan pesta ulang tahun di sebuah vila kawasan wisata Dusun/Desa Padusan, Pacet, Mojokerto

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 klip berisi 15 butir pil ekstacy atau inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,9 gram dalam kresek putih, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomer sim card 082244489494.

Kemudian 1 (satu) unit HP merk iphone warna silver dengan no simcard 0813362517, dan 1 unit mobil Toyota yaris warna hitam nopol: W 1876 VV noka MHFKT9F3F6046763 nosin INZZ229549 beserta STNK. (Diy)