
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya kini diburu Polisi. Korban yakni Sulangsiah (43), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santos mengatakan, pihaknya telah menerjunkam tim untuk melakukan pengejaran terduga pelaku. Dirinya juga mengatakan jika terduga pelaku saat ini tidak berada di rumah.
“Terduga pelaku dalam proses pencarian. Keberadaan pelaku maupun tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap pelaku akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya pada wartawan amar jenazah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Raya Surodinawan, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, apabila terduga pelaku terbukti melakukan KDRT, maka terancam hukuman 4 tahun kurangan penjara.
“Kalau terbukti melakukan KDRT, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Rizki.
Korban bernama Sulangsih (43) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis Mojokorto. Dirinya meninggal di RSUD Nganjuk, Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Anak korban bernama Fajar membenarkan jika ibunya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya. Penganiayaan tersebut sudah terjadi sejak pasutri ini belum menikah.
“Sering dipukul dan ditendang,” ujarnya kepada wartawan pada, Kamis (23/6/2022).
Dalam pemaparan Fajar, ayah tirinya tega melakukan penganiayaan tersebut seringkali dipicu karena masalah sepele, seperti tidak mengindahkan permintaan SB.
“Sepele, seperti tidak mau ketika diminta membelikan rokok,” jelasnya.