Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026).
JPU Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin terbukti bersalah sesuai dakwaan primair penuntut umum,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, tindakan mutilasi yang dilakukan terdakwa juga dinilai sebagai perbuatan yang sangat keji.
“Perbuatan terdakwa tidak berperi-kemanusiaan dan sangat keji, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Ari Budiarti.
Jaksa juga menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pungkas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai kejahatan serius yang mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.












