Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto memasuki babak baru. Terdakwa, Didik Urip Supriyanto membongkar dalang yang mengarahkannya memberikan kesaksian palsu.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Didik menyebut dirinya diminta oleh Anies Khoiru Diniyati untuk menjadi saksi dalam perkara perceraian Muhammad Jaelani melawan Siti Maisaroh di PA Mojokerto yang digelar pada 12 Oktober 2023.
“Awalnya Bu Anis WA saya, suruh datang ke Pengadilan Agama buat jadi saksi perceraian Pak Jaelani,” ujar Didik di ruang sidang.
Menurut Didik, permintaan itu datang pada sekitar tanggal 12 Oktober 2023, bersamaan dengan sidang pertama perkara tersebut. Kakek yang berdomisili di Desa Ngimbangan, Mojosari, itu beranggapan, alasan Anies memintanya menjadi saksi karena alamatnya sama dengan Ahmad Fadlol.
“Kata Bu Anis, Jaelani itu keponakan Pak Fadlol. Karena satu kelurahan, saya mau saja jadi saksi,” kata Didik.