Lenterainspiratif.id | Magetan – Seorang Kepala Desa (Kades) di Magetan berinisial DS (65) dibekuk polisi karena tercyduk sedang berjudi saat bulan puasa ramadhan.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (12/3/2024) lalu atau saat puasa pertama.
“Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya waega desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian,” ujar Kuncahyo, Kamis (13/3/2024).
Kuncahyo menjelaskan, Kades tersebut diamankan bersama dua pelaku lainnya yang sedang bermain judi di salah satu rumah warga.
“Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu,” papar Kuncahyo.
Kuncahyo menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kuncahyo. (Dad)