Peristiwa

Polisi Jombang Bekuk Komplotan Gengster Bersenjata Tajam

Komplotan gengster, Bersenjata tajam
Komplotan gengster Jombang

Lenterainspiratif.id | Jombang – Enam pemuda yang menjadi komplotan gengster bernama Tamsis Boys di Jombang dibekuk polisi. Dari tangan mereka polisi menyita pedang dan celurit.

Korban keganasan gengster ini adalah Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Ia mengalami luka bacok dan harus dirawat intensif di RSUD Jombang.

“Pelaku sudah kami tangkap. Jumlahnya enam anak,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho, Senin (26/2/2024).

Anang menjelaskan bahwa enam anggota gengster ini ditangkap pada Minggu (25/2/2024) setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka.

“Enam orang itu adalah BR (17) yang berperan memukul korban, kemudian RSP (17) yang berperan merusak motor korban. Selain itu juga RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit, lalu RD (17) yang melempar dan memukul korban, sedangkan AC (17) berperan membacok sepeda korban dengan pedang, serta YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu,” jelas Anang.

Anang menjelaskan, penganiayaan secara beramai-ramai tersebut dilakukan pada Minggu 4 Februari 2024 pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban hendak mencari makan. Sesampainya di depan makam umum Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan, tiba-tiba ada sekitar 20 orang sedang konvoi mengendarai sepeda motor. Korban berpapasan dengan mereka.

Entah apa pemicunya, tiba-tiba Agung dihantam benda tumpul oleh salah satu pengendara sepeda motor tersebut. Lalu rombongan konvoi berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadapnya.

Agung yang ketakutan lari menyelamatkan diri ke dalam gang yang ada di sekitar lokasi. Sekira 5 menit, rombongan konvoi yang mengeroyok itu pergi. Menyadari bahaya telah usai, Agung menaiki sepeda motornya dan kembali ke rumahnya.

“Seluruh tersangka sudah kita tahan di Polsek Peterongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho. (Ji)

Exit mobile version