Ngawi | Lenterainspiratif.id – Terbakar api cemburu, pria di Ngawi bernama Erik Setiawan (31), warga Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi, nekat menembak dan membacok selingkuhan istri bernama Sutopo (41), warga Dusun Pojok, Desa Kayutrejo, Widodaren Ngawi.
Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke Puskesmas Widodaren, karena mengalami luka bacok yang cukup parah.
“Jadi korban ini ketahuan berselingkuh dengan seorang wanita yang punya suami. Kemudian si suami mengamuk (membacok) pria selingkuhan istrinya tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Kamis (26/8/2021).
Peristiwa pembacokan yang terjadi pada Rabu (25/8) sekitar pukul 16.00 WIB itu bermula saat pelaku yang tengah berada di Jakarta menerima kiriman foto sang istri bersama pria lain di hotel. Karena emosi, pelaku pun langsung memutuskan pulang ke kampung halaman.
“Jadi pelaku ini menerima kiriman foto dari keluarga yang dalam foto tersebut istrinya sedang berada di hotel, tanpa busana dan berhubungan layaknya suami istri dengan pria lain. Lantas pulang naik bus, turun Terminal Gendingan,” jelas Agung.
“Sesampainya di Terminal Gendingan, pelaku menelepon istrinya untuk diajak pergi ke Surabaya. Namun ditunggu kurang lebih 30 menit, istrinya tidak kunjung datang. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sepucuk senapan angin dan sebilah golok. Pelaku lalu datang ke rumah korban dengan tujuan akan membunuh korban karena pelaku tidak terima atas perselingkuhan dengan istrinya,” imbuhnya.
Sesampainya di rumah korban, pelaku hanya mendapati anak korban. Ia kemudian bertanya dimana keberadaan sang ayah dan di jawab oleh anaknya, sedang di kandang kambing. Tak menunggu lama, pelaku langsung mendatangi kandang kambing korban. Melihat wajah korban, pelaku langsung menembak korban dengan senapan angin yang mengenai leher korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga membacok korban dengan golok yang ia bawa, secara bertubi-tubi. Setelah puas meluapkan emosi, pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Widodaren.
“Korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan kanan. Korban dilarikan ke Puskesmas Widodaren oleh tetangganya,” kata Agung.
Atas aksi nekatnya itu pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Agung. ( Ji )