Jawa TimurPeristiwa

Tendang Anak Kandung Hingga Operasi, Penjual Es Krim di Magetan Dibekuk Polisi

Tendang anak kandung, Penjual es krim
Penjual es krim yang tendang anak kandung

Lenterainspiratif.id | Magetan – Penjual es krim berinisial DS (35) warga Kecamatan Barat, Magetan dibekuk polisi karena menendang anaknya yang berusia delapan tahun hingga menjalani operasi.

Peristiwa itu terjadi di rumah DS pada Sabtu (30/9/2023). Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah dibagian perut dan di rawat di RSUD dr Sayidiman.

Saat itu korban diminta DS menelfon ibunya yang sedang bekerja di luar negeri untuk meminta uang Rp300.000. Korban menelfon dengan meminjam handphone kepada tetangganya.

Namun sang ibu tidak bisa memberikan uang karena belum gajian. Kabar itu pun disampaikan anaknya kepada DS.

Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, detelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan.

“Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.

“Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya.

DS dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung. (Jun)

Exit mobile version