Lenterainspiratif.id | Magetan – Pendekar silat berinisial AKA (19) warga Kecamatan Soko, Tuban diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat ke Telaga Sarangan Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pelaku diamankan usai berwisata ke Telaga Sarangan.
“Betul kami amankan satu pesilat yang kedapatan membawa senjata tajam usai pulang dari Telaga Sarangan tadi malam. Pesilat itu asal Tuban,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Diketahui pesilat itu mengisi waktu setelah acara Suran Agung di Kota Madiun. Selain mengamankan pesilat, polisi juga mengamankan belasan motor berknalpot brong.
“Selain mengamankan pesilat membawa senjata tajam kami juga amankan belasan pesilat yang konvoi dengan knalpot brong mau ikut kegiatan pengesahan anggota pesilat baru,” papar Ridwan.
Ridwan mengatakan untuk pesilat yang membawa senjata tajam akan ditindak sesuai pasal yang berlaku. Yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku membawa senjata tajam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Ridwan.
Kasihumas AKP Budi Kuncahyo menuturkan bagi pesilat yang berkonvoi terjaring razia motor diamankan di Polres Magetan. Pengambilan sepeda motor wajib mengajak orang tua.
“Pengambilan motor wajib mengajak orang tua sambil membawa knalpot standar untuk di pasang ke motornya,” tandas Budi. (Dad)