Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang mantan asisten dokter di Blita nekat membuka praktek ilegal layanan medis. Parahnya lagi, pelaku bernama Sodik (46) Warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, mengobati pasiennya dengan memakai obat keras dan obat hewan, semua obat itu ia jual di toko obat miliknya yang bernama, Toko Obat Bintang Sehat, di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Praktek ilegal itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak berwajib. Setelah proses penyelidikan tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa. Atau membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani/menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kamis (20/5/2021).
Dari toko milik tersangka, polisi menyita 99 barang bukti. Berupa puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Seperti stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik.
“Kami juga temukan obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin untuk mengobati parasit luar dan dalam. Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014. ( ji )