Keluarga Alfan pun sepakat untuk melanjutkan proses hukum dan meminta autopsi ulang melalui pembongkaran makam atau ekshumasi. Permohonan ini sudah disampaikan langsung ke Kapolres Mojokerto Kota saat keluarga mendatangi Mapolres.
“Tadi sudah bertemu langsung dengan Kapolres. Beliau menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan, dan memberikan waktu tiga hari kepada keluarga untuk mempertimbangkan rencana ekshumasi,” ujar Muchlisin.
Alfan diketahui merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, warga Dusun Kaligoro, Desa Kutorejo, Mojokerto. Ia adalah siswa kelas 2 jurusan Teknik Alat Berat (TAB) di SMK Raden Rahmat Mojosari.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Brantas, tepatnya wilayah Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (5/5/2025). Pihak keluarga menduga Alfan dikeroyok lalu diceburkan ke sungai.
Yang membuat keluarga semakin yakin adalah latar belakang Alfan yang diketahui mahir berenang dan memiliki kemampuan bela diri. (Diy)