HukumJawa TimurKriminal

Telan Rp 797 Juta, BUMDes Sumbersono Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Sumbersono, BUMDes, Dlanggu, Kontraktor,
BUMDes pusat oleh-oleh di Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Mantan Kades Sumbersono Trisno Heriyanto (37) dijebloskan ke penjara lantaran membangun BUMDes di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, pusat oleh-oleh itu dibangun tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kelebihan pembayaran ke kontraktor.

Bangunan BUMDes Sumbersono itu berapa di Jalan Raya Mojokerto-Pacet Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Gedung tersebut berupa 20 kios permanen. Terdapat 10 kios yang belum tuntas dikerjakan. Karena belum dipasangi rolling door, serta sebagian masih berlantai tanah.

Gedung BUMDes pusat oleh-oleh itu dibangun tahun 2019 di atas tanah TKD dengan menggunakan APBDes Sumbersono Rp 800 juta. Kades yang ketika itu menjabat, Trisno menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga asal Kabupaten Malang, Noto Hariyanto. Namun, Trisno sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut.

“Tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, desa langsung mentransfer ke kontraktor begitu saja,” ucap Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya, Senin (24/10/2022).

Selain itu, kontraktor diduga membangun BUMDes Sumbersono tidak sesuai spesifikasi dan tidak tuntas 100 persen. Padahal, anggaran yang dialokasikan sudah terserap semua, yakni Rp797.774.000. Angka tersebut dari anggaran Rp800 juta yang dipotong pajak.

“Pembangunannya juga ada selisihnya, itu juga sudah dihitung oleh Inspektorat. Hasil penghitungan sudah keluar. Nilainya ada, nanti saja karena kami belum periksa Inspektorat di tahap penyidikan,” tutur Rizky.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Exit mobile version