Pendidikan

Teknik Advokasi Atau Pendampingan Ketenagakerjaan

×

Teknik Advokasi Atau Pendampingan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

 

foto : saat advokasi permasalahan terhadap buruh



Mojokerto, lenterainspiratif.com

Teknik Advokasi atau dalam bahasa buruhnya/pekerjanya adalah cara mendampingi permasalahan ketenagakerjaan biasanya dilakukan oleh Departemen Advokasi atau Divisi Advokasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan atau Advocate/Pengacara yang dapat ditunjuk untuk mengadvokasi atau mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan.
Ujung tombak dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam mengembangkan Organisasinya berada di kinerja Divisi atau Departemen Advokasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja walaupun kita tahu dalam strategi pengadvokasian tidak hanya dapat dilakukan dengan cara Litigasi (proses hukum) akan tetapi bias juga lewat cara yang lebih efektif yaitu tekanan politik atau aksi massa. Hampir 90 % pengembangan organisasi atau penambahan basis organisasi berada di tangan/kinerja Divisi atau Departemen Advokasi ini. Buruh/pekerja tidak akan membuat organisasi buruh/pekerja apabila didalam perusahaannya tidak terjadi suatu permasalahan yang timbul, atau buruh/pekerja mengalami tekanan dari perusahaan agar tidak dapat mendirikan organisasi buruh/pekerja itu realitanya sekarang.
Kelemahan buruh/pekerja dalam menghadapi suatu permasalahan dengan perusahaan adalah ketidak-tahuan atau kurangnya pemahaman tentang aturan-aturan ketenagakerjaan, misal: Undang-Undang Perburuhan/ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran dan lain-lain. Buruh/Pekerja terjebak pada rutinitas kesehariannya (bekerja,istirahat,makan,tidur dan kembali bekerja), sehingga hak dan kewajibannya tidak mereka pahami dan diperparah lagi adanya pemikiran dari buruh/pekerja “yang penting kerja lalu pulang dapat uang” atau ada lagi yang lebih ekstrim “yang penting kerja daripada nganggur”. Kita tidak bisa menyalahkan buruh/pekerja yang mempunyai pemikiran seperti ini, walaupun pemikiran tersebut akan melemahkan posisi buruh/pekerja pada umumnya, sehingga perusahaan akan membuat peraturan-peraturan yang sangat merugikan buruh/pekerja.
   
Dengan adanya permasalahan atau pemikiran dari buruh/pekerja yang tersebut diatas, setelah buruh/pekerja mendapatkan suatu permasalahan dengan perusahaan, buruh/pekerja kebingungan mencari jalan penyelesaiannya. Karena ketidaktahuan dan kurang pahamnya peraturan-peraturan ketenagakerjaan, akhirnya buruh/pekerja mencari advokasi yang akan membela atau mendampingi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Bagi buruh yang mempunyai banyak uang, mereka akan menyewa seorang Lawyer atau Pengacara, akan tetapi bagi kebanyakan buruh/pekerja pabrik yang hanya mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), tidak mungkin untuk menyewa seorang Pengacara tersebut, akhirnya buruh/pekerja akan mencari Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Berawal dari permasalahan inilah Divisi atau Departemen Advokasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja mulai bekerja untuk mendampingi buruh/pekerja dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Intinya bahwa buruh/pekerja akan sadar dengan sendirinya, bahwa selama ini mereka terjebak dengan pemikiran ekonomis mereka, sedangkan secara politis mereka tidak mampu meningkatkan bargaining mereka dimata perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi buruh/pekerja apabila mereka tidak sadar dan mulai bangun untuk memberdayakan diri mereka sendiri.
Untuk membangkitkan atau memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) buruh/pekerja adalah dengan memberikan Pendidikan tentang aturan-aturan Ketenagakerjaan, sehingga buruh/pekerja akan paham tentang hak dan kewajiban, tidak terbelenggu dengan rutinitas yang seolah-olah akan membawa mereka ketingkat kesejahteraan yang tinggi dalam kehidupan. Kesejahteraan akan menjadi angan-angan belaka ketika buruh/pekerja tidak memberdayakan dirinya atau bangkit dari pemikiran-pemikiran yang sempit.
Untuk itu buruh/pekerja harus dapat memahami tentang hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan-peraturan Ketenagakerjaan sehingga buruh/pekerja akan mampu untuk mengadvokasi atau menyelesaikan permasalahannya sendiri. Dalam materi Teknik pengadvokasian, kami mencoba untuk memberikan gambaran secara garis besar bagaimana cara untuk melakukan pendampingan dalam menyelesaikan suatu masalah di perusahaan. Adapun langkah-langkah yang dibutuhkan untuk pengadvokasian adalah sebagai berikut :
LANGKAH PERTAMA :
    Klarifikasi Permasalahan terhadap Buruh/Pekerja
      Apakah permasalahan tersebut masuk dalam Normatif yang bersanksi, Normatif yang tidak ada sanksinya atau permasalahan Non Normatif.
     Klarifikasi Kronologi
      dalam hal ini pihak buruh/pekerja yang mempunyai permasalahan dimintai keterangan tentang permasalahan yang terjadi.
     Memberikan Pemahaman
      memberikan pemahaman tentang permasalahan tersebut, apakah termasuk dalam Normatif atau Non Normatif, sehingga dapat memilah masalah apakah masalah tersebut termasuk Normatif atau Non Normatif.
     Memberikan Kesepakatan
      maksud dari memberikan kesepakatan ini adalah apakah pihak buruh/pekerja yang bukan dari organisasi kita sepakat untuk diadvokasi atau sebatas hanya konsultasi.
LANGKAH KEDUA :
     Pembuatan Surat Kuasa
      Surat Kuasa akan penting sekali karena kita tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan apabila tidak ada Surat Kuasa dari buruh/Pekerja yang mempunyai permasalahan tersebut. Format Surat Kuasa ditandatangani oleh buruh/pekerja yang bermasalah diatas materai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh Divisi atau Departemen Advokasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Sumber : front nasional perjuangan buruh indonesia (sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *