DaerahHukumJawa TimurKriminal

Tangani Kasus Pembuang Limbah B3 Ilegal, DLH dan Polisi Saling Lempar

×

Tangani Kasus Pembuang Limbah B3 Ilegal, DLH dan Polisi Saling Lempar

Sebarkan artikel ini
Sempat Jadi Bahasan Netizen Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro Akhirnya Diusut Polisi
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya polisi mendalami kasus tersebut

Tangani Kasus Pembuang Limbah B3 Ilegal, DLH dan Polisi Saling Lempar
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya polisi mendalami kasus tersebut

lenterainspiratif.id  | Mojokerto – Kasus pembuangan limbah ilegal berjenis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) semakin tak tentu arah. Pasalnya pihak yang menagani kasus tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Mojokerto terkesan saling lempar terkait identitas pelaku pembuang limbah di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Anehnya, meski DLH mengatakan bahwa oknum pembuang limbah B3 sudah berhasil diketahui dan sudah dalam penyelidikan Polres Mojokerto, namun pihak kepolisian membantah akan informasi tersebut.

Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Herlambang mengatakan, terkait perusahaan pembuang limbah B3 pihak kepolisian masih belum mengantongi nama.

“Belum, saat kami melakukan penyelidikan dengan saksi dari warga sekitar belum ada yang menyebutkan nama perusahaan, jadi kami tidak bisa memanggil,” ujar herlambang, Sabtu (1/5/2021).

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan DLH yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah memanggil pihak perusaahaan dari Sidoarjo yang diduga membuang limbah b3, herlambang membantah akan tudingan tersebut.

“Tidak benar itu mas, nanti saya akan konfirmasi dengan DLH akan pernyataan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait hasil uji lab sampel limbah yang diduga b3, herlambang mengaku sudah keluar, namun pihaknya enggan memberikan penjelasanya kandungan zat yang berada di limbah tersebut.

“Hasilnya sudah keluar, namun bunyinya hanya hasil ukurannya saja, yang bisa menjelaskan pihak DLH,” pungkasnya.

Sebelumnya, Didik Chusnul Yakin selaku Kepla DLH mengatakan, perkembangan terbaru terkait pembuangan limbah b3 yang diduga dilakukan secara ilegal sudah diketahui nama perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal. Saat ini perusaan tersebut sudah dipanggil Polres Mojokerto untuk penyelidikan.

“Perusahaanya sudah diketahui yang berasal Sidoarjo, perusahaannya sudah dipanggil Polres untuk diminta keterangan,” ujarnya Selasa (27/4/2021).

Lebih lanjut, saat diminta keterangan identitas perusahaan yang melakukan pembuangan limbah B3 di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk, DLH masih enggan memberikan informasi.

“Selanjutnya berkordinasi dengan pihak kepolisian saja,” ucap Didik Chusnul lebih lanjut.

Mencuatnya kasus pembuangan limbah ini bermula dari keluhan warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro yang menemukan tumpukan limbah yang diduga berjenis B3. Salah satu warga yang resah memposting video limbah tersebut melalui media sosial Facebook pada, Minggu (28/03/2021) dini hari. Melihat hal tersebut Polres Mojokerto lantas bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk penyelidikan. (DIY)