Daerah

Tambang Rakyat di Kusubibi Tabrak Undang-Undang

×

Tambang Rakyat di Kusubibi Tabrak Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
foto : Foto : Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba

foto : Foto : Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba

Lenterainspiratif.com | Halsel – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara Hi. Bahrain Kasuba S.Pd, dinilai membohongi masyarakat Halmahera Selatan soal penutupan tambang ilegal yang ada di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan itu, tidak benar dan tidak mendasar.

Hal ini di sampaikan oleh Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba, menilai bahwa pemberitaan beberapa Media Online yang menyudut dirinya membohongi rakyat itu, ingin menghancurkan nama baiknya. Sebab kata Bupati, Pemerintah Daerah Halsel melakukan penutupan tambang rakyat tersebut karena telah melanggar Undang-undang.

“Sangat bertentangan dengan Undang-undang bila mana saya selaku Kepala Daerah Halmahera Selatan membiarkan masyarakat melakukan aktifitas tambang ilegal dan kemudian hari bermasalah dengan hukum,” Jelas Bupati Halsel kepada awak media, pada Jumat (15/05/2020)

Dirinya menyayangkan terkait pemberitaan yang di publish beberapa teman-teman media kemarin sangat terkesan politisasi, sebab keakuratan berita tidak sesuai fakta yang ada di lapangan

“Memangnya saya bohongi masyarakat apa.?, Apakah harus saya korbankan diri saya sebagai Bupati dan kemudian melegalkan barang yang benar-benar ilegal,” Cetusnya

Menurut penjelasan orang nomor 1 Halsel ini, bahwa langkah yang diambil Pemda sangat tepat, karena keberadaan Tambang rakyat di Desa Kusubibi telah menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU-Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR.

“Apa bila saya terus membiarkan, sudah tentunya akan jadi masalah di kemudian hari dan bahkan diperhadapkan dengan hukum. “Jadi langkah saya selaku pimpinan sudah tepat menutup sementara tambang rakyat itu,” Tegasnya

Dirinya juga menerangkan, kebijakan yang diambil sudah tepat, kalau di lihat keberadaan tambang tersebut benar-benar beresiko dan memiliki dampak berbahaya, akhirnya memakan korban jiwa.

“Saya tutup karena sudah ada korban meninggal dari reruntuhan dalam lubang saat masuk menambang, maka harus secepatnya di antisipasi, jika tidak, mewabahnya Covid-19 akan begitu mudah tersebar di area tambang, di akibatkan maraknya banyak orang luar masuk,” Terangnya Bupati.

Lebih lanjut, Ketua DPK PKPI yang juga sebagai Bupati Halsel ini menuturkan, setelah penutupan dan bencana non alam sudah hilang, pihaknya akan membantu melakukan proses perizinan melalui Pemerintah Provinsi Malut.

“Ini adalah rana Provinsi, Insya Allah kami dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel akan memfasilitasi masyarakat Penambang di Desa Kusubibi segera diterbitkan izin tambang, agar masyarakat bisa menambang dengan baik dan teratur. “Jadi kami tidak tutup begitu saja, akan tetapi ada solusi terbaik yang nantinya di berlakukan bagi masyarakat Halsel,” Tutup Bupati. (Toks)