Daerah

Tak Singgung Soal SE, Jam Dagang PKL Sampai Pukul 21.00

×

Tak Singgung Soal SE, Jam Dagang PKL Sampai Pukul 21.00

Sebarkan artikel ini
Foto : Ning Ita saat menerima pernuataan dari para PKL, untuk patuhi aturan

Foto : Ning Ita saat menerima pernuataan dari para PKL, untuk patuhi aturan

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Polemik terkait pembatasan jam malam yang dinilai terlalu dini oleh pedagang kaki lima (PKL), akhirnya terjawab. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit. Perpanjangan jam operasional tersebut, disampaikan pada forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Selasa (5/5/2020).

Dengan didampingi Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Kapolresta AKBP Bogiek Sugiyarto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, forum silaturahmi bersama PKL menghasilkan sebuah kesepakatan, bahwa para pedagang diperbolehkan berjualan melebihi jam malam yang telah ditetapkan pada surat edaran wali kota, yakni hingga pukul 21.00 wib. Namun, dengan persyaratan yang harus ditaati bersama.

“Kami memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit, tapi dengan syarat mereka harus mentaati protokoler kesehatan. Harus memakai masker, tidak menyediakan tempat duduk dan meja. Dan hanya melayani take away atau dibungkus saja. Kami mohon dan kami minta, tolong terapkan protokol kesehatan. Jangan layanani di tempat, tapi dibawa pulang. Supaya tidak ada kerumunan,” jelas Ning Ita.

Penerapan jam malam yang sesuai dengan surat edaran pada pukul 19.00 wib lanjut Ning Ita, bukan dimaksudkan untuk menyulitkan para pedagang harian yang selama ini menggantungkan hidupnya. Namun, pembatasan jam malam tersebut tidak lebih untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi diseluruh daerah.

“Keputusan ini, dibuat untuk melindungi warga Mojokerto. Tidak ada maksud untuk menyusahkan warga,” tegasnya.

Perpanjangan jam operasional bagi para pedagang tersebut, tertuang dalam penandatangan bersama. Dimana, para PKL wajib mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan. Hal tersebut pun disambut baik oleh Mardianto Efendi, salah satu perwakilan pedagang kaki lima yang turut hadir dalam forum silaturahmi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang telah memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk berjualan lebih lama hingga pukul 21.00 wib,” katanya.

Melalui kesepakatan tersebut lanjut Mardianto Efendi, ia berjanji dan akan menyampaikan dengan tegas kepada seluruh para PKL yang berjualan untuk mentaati semua persyaratan yang telah diterapkan.

“Kami bersedia berjualan hanya take away (dibawa pulang) dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja makan bagi pengunjung. Dan apalagi terjadi pelanggaran, maka kami berhak menerima konsekwensinya dengan menutup warung tidak berjualan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 saat bulan ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerapkan batasan-batasan tertentu kepada warga untuk dipatuhi selama bulan suci ramadan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 443.33/4026/417.309/2020 menjelaskan terkait beberapa point. Pertama menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan. Kedua, melaksanakan physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00 WIB – 06.00 WIB.

Ketiga, mematuhi Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto. Sedangkan bagi seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antar kursi.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi dan melindungi warga dari penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Kota Mojokerto sendiri, hingga sampai saat ini masih berada pada zona kuning.

“Ada beberapa hal, kenapa kita terapkan jam malam, diantaranya yakni mengantisipasi mutasi orang dari tiga zona yang saat ini menerapkan PSBB. Surabaya, Sidoarjo dan Gresik melalui jalur tol hingga jalur alternatif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Graha Mojokerto Service City (GSMC) Kota Mojokerto, Selasa (28/4/2020).

Lanjut Ning Ita (sapaan akrab, red), Pemkot Mojokerto bersama tiga pilar juga telah mengimbau masyarakat Kota Mojokerto, warung dan kafe selalu melakukan dan menerapkan psychal distancing. Namun hal tersebut tidak diindahkan sehingga ini menjadi alasan dikeluarkan Surat Edaran tersebut.

“Sehingga strategis mendislipkan masyarakat harus dilakukan. Ini juga sebagai bentuk antisipasi kita membatasi transfusi lokal dari Kabupaten Mojokerto yang naik signifikan termasuk confirm, kita sulit melakukan pembatasan warga dari kabupaten ke kota. Sehingga kami berupaya pembatasan jam malam agar transmisi lokal tidak berdampak signifikan,” katanya.

Saat ini, lanjut Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, di Kota Mojokerto ada Pasien Dalam Pemantauan (PDP) ada delapan orang, meskipun Orang Dengan Resiko (ODR) naik signifikan. Artinya, tegas Ning Ita, upaya yang dilakukan Pemkot Mojokerto cukup efektif. Meski demikian, upaya tersebut hingga sejauh ini masih banyak masyarakat di Kota Mojokerto yang belum mematuhi.

“Sehingga di bulan ramadan ini, untuk pertokoan yang seperti warung kopi dan sebagainya untuk membeli dengan cara dibungkus dan dibawa pulang. Ini sudah kita sosialisasi sejak bulan Maret lalu, tapi belum juga dipatuhi. Di bulan puasa ini, jam buka bisa lebih awal. Siang atau sore dan dibungkus, ini tidak akan nenggurangi pendapatan mereka,” jelasnya. (roe)