Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Kabar ada pejabat eksekutif yang tidak memberikan izin menyiarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Dinas PUPR, Bagian Pembangunan, RSUD, Lurah, Kontraktor Pelaksana dan Kontraktor pengawas membuat kalangan dewan murka.
Wakil rakyat menyebut kebijakan tidak memberi izin menyiarkan RDP merupakan wujud pembungkaman informasi publik.
“Di era keterbukaan informasi masih ada saja yang risih. Tidak disiarkan RDP ini wujud nyata pembredelan informasi, masyarakat butuh informasi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik saat memimpin RDP di gedung dewan, Jumat (17/1/2020).
Lebih lanjut Junet sapaan Junaedi Malik mengatakan wajar jika dewan dan masyatakat kecewa lantaran Dinas Infokom dibayar dari hasil pajak yang dibayar masyarakat.
“Jangan seenaknya masyarakat butuh informasi. Saya dengar ada pimpinan besar yang melarang sehingg tim gema media tidak bisa menyiarkan,” tegasnya.
Dihadapan masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa yang hadir politisi PKB ini berjanji akan mengelar RDP khusus dengan Dinas Infokom.
“Kita akan usut kenapa tidak disiarkan padahal dua RDP disiarkan. Apa karena ada yang terusik karena kita usut proyek mangkrak ini,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam dua kali RDP, tim gema media yang berada dibawah naungan Dinas Infokom selalu menyiarkan lewat laman facebook mereka. Namun, untuk RDP kali ini tidak. Santer terdengar isu jika Dinas Infokom dilarang menyiarkan RDP oleh pejabat tinggi pemkot. (man)