DaerahMaluku Utara

Tak Puas Dengan Statemen Achmad Hatari, Waketum I LMND Menentang Dengan Debat Terbuka UU Ciptaker

×

Tak Puas Dengan Statemen Achmad Hatari, Waketum I LMND Menentang Dengan Debat Terbuka UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Tak Puas Dengan Stegmen Achmad Hatari, Waketum I LMND Menentang Dengan Debat Terbuka UU Ciptaker
Foto :

Tak Puas Dengan Stegmen Achmad Hatari, Waketum I LMND Menentang Dengan Debat Terbuka UU Ciptaker
Foto : Wakil Ketua Umum I Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Waketum I LMND) Meisak Habary

Lenterainspiratif.com | Ternate – Wakil Ketua Umum I Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Waketum I LMND) Meisak Habary, sesali dengan pernyataan salah satu DPR-RI Dapil Malut Achmat Hatari, dengan sengaja Menuduh Gerakan Aksi Demonstrasi Malut itu di bayar.

Waketum I LMND Meisak Habary, sata di konfirmasi awak media, Senin (12/10/2020), menyampaikan, UU Omnibus Law adalah sebuah istilah hukum yang sebelumnya di gunakan oleh negara-negara yang menggunankan sistem Hukum Anglo-Saxon Common Law seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Irlandia, Australia, Philipina, Kamboja, Vietnam, Malaisya dan Singapura.

Menurutnya Meisak, pada prinsipnya konsep ini bisa di katakan sekali mendayung tiga pulau terlampau, keunggulan metode omnibus law juga kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang.

“Di Indonesia sendiri Pemerintah dan DPR menggagas RUU Omnibus Law dengan dalil bahwa menyelesaikan obesitas regulasi yang sangat tumpan tindih. Ada 79 UU dan 1.244 pasal yang akan di rampingkan dalam bentuk UU Omnibus Law,” ujar Meisak.

Dikatakan, sejak awal RUU Omnibus Law yang terlihat tidak demokratis dan sangat tertutup terhadap publik sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Alhasil Pemerintah dan DPR di banjiri kritikan dari berbagai organisasi buruh dan Mahasiswa mulai melalui media massa sampai dengan melakukan gerakan massa dengan tujuan menolak keras pengesahan RUU Omnibus Law yang salah satunya adalah RUU Cipta Kerja.

Lanjut Meisak, kemudia pada tanggal 05 Oktober 2020 di malam hari telah di lakukan Pengesahan RUU Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR menjadi UU di tengah Pandemi dengan cara diam-diam telah membangkitkan amarah publik akibat akumulasi kekecewaan. Gerakan buruh dan mahasiswa yang di mulai 06 Oktober 2020 karena merasa Pemerintah dan DPR telah membohongi publik bahwa nantinya di tanggal 06-08 Oktober 2020 baru di lakukan pembahasan untuk di sah kan menjadi UU Cipta Kerja telah mendapat dukungan dari seluruh elemen rakyat Indonesia dan sama sekali tidak terkoneksi dengan elit politik manapun.

“Sementara di hari Minggu ini 11 Oktober 2020 salah satu Anggota DPR-RI Dapil Maluku Utara menyampaikan di beberapa media bahwa aksi protes terhadap UU Cipta Kerja termasuk di Maluku Utara sendiri adalah aksi yang di tunggangi oleh kelompok tertentu,” tandasnya.

Lebih lanjut di katakan, sungguh ironis seorang wakil rakyat yang seharusnya menyampaikan semua aspirasi sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kini berbanding terbalik dengan menuduh tanpa dasar argumentasi yang jelas.

“Dengan adanya statemen yang di sampaikan oleh Ahmad Hatari sebagai Anggota DPR-RI Dapil Maluku Utara saya sebagai Wakil Ketua Umum I Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi yang juga masyarakat Maluku Utara sangat kecewa dengan sikap yang kontra produktif seperti itu,” tegasnya.

Sambungnya, jika dalam isi berita tersebut bahwa Achmad Hatari adalah orang yang menyetujui UU Cipta Kerja, “maka dengan senang hati saya menantang untuk debat terbuka tentang isi dari UU Cipta Kerja,” tegasnya kembali dengan nada marah. (Toks).