DaerahHukumJawa TimurKriminal

Tak Kebal Hukum, Ketua LSM GMBI Banyuwangi Akhirnya Ditahan 

×

Tak Kebal Hukum, Ketua LSM GMBI Banyuwangi Akhirnya Ditahan 

Sebarkan artikel ini
Tak Kebal Hukum, Ketua LSM GMBI Banyuwangi Akhirnya Ditahan 
foto : ketua lsm GMBI saat diamankan

Tak Kebal Hukum, Ketua LSM GMBI Banyuwangi Akhirnya Ditahan 
foto : ketua lsm GMBI saat diamankan

lenterainspiratif.com | Surabaya – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Banyuwangi, Subandik (37) kini telah di tahan oleh pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan dokter jaga dk RSUD Blambangan Banyuwangi, dan kini polisi masih melakukan pengejaran pelaku yang lain.

Dilansir dari Detik.com, “Kami akan tetap mengejar pelaku lain, kan kita sudah amankan pelakunya. Nanti kita tetap kejar pelaku lain,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Kamis (6/8/2020).

Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti menunjukkan ada 3 tersangka lagi yang kini tengah buron, namun tak menutup kemungkinan adanya penambahan pelaku.

“Ini masih kita telusuri karena berdasarkan keterangan saksi ada 3 orang. Cuma akan kita kembangkan lagi,” imbuh Oki.

Sementara itu, Oki menyebut pihaknya melakukan back up dari kasus yang telah ditangani Polres Banyuwangi. Sedangkan para saksi sudah dipanggil di Banyuwangi.

“Pemeriksaan saksi sudah di Banyuwangi, tapi kalau kita perlukan akan kita panggil lagi,” pungkas Oki.

Sebagaimana diketahui, seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi dikeroyok sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Senin (27/7) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula ketika sekelompok anggota LSM mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Dari laporan korban inisial dr K, pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Pihak LSM menolak rekomendasi dari dokter jaga tersebut untuk rawat jalan namun dokter K tetap pada rekomendasinya. Pihak LSM kemudian membawa pasien ke rumah sakit swasta, Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota LSM ini mendatangi IGD RSUD Blambangan. Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam mendekam di penjara selama 8 tahun. (Tim)