Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Tidak mengantongi izin pentas campursari dan dagelan Cak Percil yang digelar di salah satu hajatan khitanan warga di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung dibubarkan oleh Satgas COVID-19 pada Sabu (25/12/2021) malam.
“Benar, tadi malam pukul 20.45 WIB pentas campursari dengan bintang tamu Cak Percil di Selorejo kami hentikan. Karena memang tidak memiliki izin, izinnya itu hajatan dan tidak ada hiburan,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Andik Prasetyo, Minggu (26/12/2021).
Andik mengatakan, bahwa pemilik rumah sudah mengajukan izin , namun tidak diperbolehkan untuk menggelar hajatan agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Namun faktanya, yang bersangkutan ini justru menggelar pentas campursari dan dagelan dengan mengundang Cak Percil. Sehingga tadi malam itu banyak warga yang berbondong-bondong ke lokasi,” imbuhnya.
Akhirnya, Satgas COVID-19 Kecamatan Ngunut terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut. Diketahui, pemilik rumah cukup kooperatif dan bersedia untuk diberhentikan saat itu juga.
“Perlu diingat saat ini masih dalam masa pandemi. Untuk mengantisipasi kerumunan yang lebih parah akhirnya kami hentikan. Saat itu Cak Percil sudah tampil dua lagu,” ujar Andik.
“Selanjutnya ditangani satgas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Anindya Putra, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Ngunut. Rencananya pihaknya akan mengklarifikasi pemilik hajatan.
“Rencananya Senin besok, pemilik hajatan akan kami panggil ke kantor,” kata Astrista. ( jun )