DaerahJawa Timur

Tak Kantongi IMB Pembangunan Ruko di Mojokerto Dihentikan Paksa Satpol PP

×

Tak Kantongi IMB Pembangunan Ruko di Mojokerto Dihentikan Paksa Satpol PP

Sebarkan artikel ini
pembangunan ruko, IMB

pembangunan ruko, IMB

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Satpol PP menghentikan secara paksa pembangunan sebuah rumah-toko (ruko) di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto karena belum mendapatkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) dari pemerintah setempat.

Para petugas penegak Perda meminta para pekerja proyek keluar dari lokasi dan menyegel akses masuk ke proyek bangunan dua lantai seluas 15×8 meter persegi tersebut.

“Hari ini kami lakukan penutupan ruko yang tidak berizin di Jalan Pahlawan. Karena telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2001 dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto kepada wartawan di lokasi, Senin (18/10/2021).

Fudi mengatakan sebenarnya Satpol PP Kota Mojokerto telah mengingatkan pemilik ruko agar segera mengurus IMB sejak awal September 2021.

Bahkan, pemilik ruko, Ismadi, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Yakni 7 September, 6 Oktober dan 11 Oktober.

Ironisnya, pemilik ruko mengabaikan peringatan itu dan justru terus melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB.

“Sebelum membangun seharusnya dia mengurus izin dulu. Kami sudah memberi peringatan tiga kali. Sampai sekarang belum ada iktikad mengurus izin, maka hari ini kami tutup,” terang Fudi.

Penutupan proyek ruko tersebut, kata Fudi, akan terus dilakukan sampai pemiliknya mengantongi IMB. “Sampai dia mengurus izinnya,” tandasnya. ( Diy )