HukumJawa Timur

Tak Berijin, Pembangunan Perumahan di Suromurukan Kota Mojokerto Dihentikan Satpol PP

×

Tak Berijin, Pembangunan Perumahan di Suromurukan Kota Mojokerto Dihentikan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Perumahan, Suromurukan Kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto

Pembangunan Perumahan, Suromurukan Kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto

Mojokerto | lenterainspiratif. id – Proses  Pembangunan perumahan di jalan Suromurukan raya Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terpaksa dihentikan Satpol PP Kota Mojokerto. Pasalnya, pihak pengembang belum mengantongi ijin.

Pembangunan perumahan elit itu pada tahap pengurukan dan pemadatan lahan seluas 100×60 meter persegi yang rencananya akan dibangun rumah sejumlah 34 unit tipe 63.

Pengurukan dan pemadatan lahan yang sudah berjalan 4 hari itu akhirnya dihentikan paksa tim dari Satpol PP Kota Mojokerto. Petugas penegak Perda mengeluarkan alat berat dari lokasi proyek, lalu menutup akses ke lahan dengan pagar besi. Hanya saja, petugas tidak menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti.

“Sesuai Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, aktivitas ini belum memiliki izin. Memang sudah mengajukan izin pengeringan, tapi masih proses, izinnya belum keluar. Sehingga aktivitas ini sementara kami hentikan dulu,” kata Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Nurman Sihombing kepada wartawan di lokasi, Kamis (7/10/2021).

Dari informasi yang ada, proyek perumahan ini dikerjakan pengembang asal Surabaya.

Nurman menjelaskan, pengembang wajib mengantongi izin pengeringan tanah atau izin perubahan penggunaan tanah (IPPT). Karena lahan yang mereka gunakan berstatus ruang terbuka hijau (RTH). Selanjutnya, developer juga wajib mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Mojokerto.

“Asalnya ini dulu RTH. Pihak developer harus mengajukan izin pengeringan dulu, baru setelah itu terkait izin bangunan gedung,” terangnya.

Namun, pengembang nekat memulai pembangunan perumahan elit tanpa mengantongi izin apapun dari Pemkot Mojokerto. Tidak hanya itu, pengurukan dan pemadatan lahan merusak jalan paving di lingkungan sekitarnya akibat dilalui truk-truk pengangkut tanah uruk.

Alih-alih bertindak tegas, Satpol PP Kota Mojokerto tidak memberi sanksi apapun terhadap pengembang perumahan nakal ini. “Untuk sanksinya kami persuasif. Jadi, setelah nanti semua perizinan sudah diurus, sudah dapat menunjukkan izin, kami akan membuka barikade, pengembang dapat melanjutkan aktivitas lagi,” jelas Nurman.

Pelaksana pengurukan lahan, Ruli hanya bisa pasrah saat tim dari Satpol PP menghentikan paksa pekerjaannya. Ia berdalih tidak tahu menahu ihwal perizinan proyek perumahan tersebut. “Saya hanya pelaksana pengurukan saja,” tandasnya. ( Roe)