Lenterainspiratif.id | Berita Trenggalek – Tahun baru 2021 Kebijakan pembatasan jam malam pada aktivitas masyarakat telah resmi dikeluarkan oleh Pemkab Trenggalek yang berlaku mulai malam tahun baru nanti atau 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Selama diterapkan jam malam, semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kafe, warung, dan lain-lain dilarang buka mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Kepala Bagian Operasi Polres Trenggalek Kompol Supiyan mengatakan kebijakan pemerintah daerah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 065/5059.1406.003.2/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Libur Natal 2020, Malam Pergantian Tahun Tanggal 31 Desember 2020 Dan Libur Tahun Baru 2021.
“Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, yang pertama adalah pembatasan aktivitas pada jam malam, kemudian penutupan seluruh destinasi wisata sampai tanggal 4 Januari dan pemberlakuan tes antigen bagi pendatang,” kata Kompol Supiyan, Kamis (31/12/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Trenggalek gencar lakukan sosialisasi terkait penerapan jam malam yang akan segera diterapkan. Pihaknya berharap seluruh pengusaha warung, kafe maupun unit usaha yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan untuk menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB hingga 4.00 WIB.
“Masyarakat juga kami minta untuk tidak berkerumun atau menggelar aktivitas pengumpulan massa. Upaya pembatasan aktivitas masyarakat ini, sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Pihaknya mengaku memantau penerapan jam malam dengan menggelar patroli gabungan di sejumlah lokasi maupun pusat-pusat keramaian. “Apabila ada yang melanggar, kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Supiyan menambahkan selain penerapan jam malam, dalam SE Bupati Trenggalek, selama lima hari ke depan, seluruh destinasi wisata akan di tutup total. Penutupan destinasi wisata tersebut diperpanjang dari semula tanggal 31 Desember dan 1 Januari menjadi 31 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
“Penutupan destinasi wisata yang semula tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. 2. Pembatasan aktifitas pada jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul
04.00 WIB, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. 3. Bagi Warga Luar Daerah yang masuk wilayah Trenggalek wajib membawa surat bebas COVID-19 melalui tes Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan kepada petugas check point yang ditunjuk mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
“Bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Trenggalek diminta menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes rapid antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya. ( ji )