HukumJawa Timur

Tahan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Bos CV Sentosa Seal Jadi Tersangka

×

Tahan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Bos CV Sentosa Seal Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
penahanan ijazah, Jan Hwa Diana, CV Sentoso, tersangka penggelapan, hak karyawan, kasus hukum Surabaya
Tahan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Bos CV Sentoso Seal Jadi Tersangka

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana (JD), sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, (22/5/2025).

 

“Gelar perkara sudah kami lakukan dan status JD resmi naik jadi tersangka. Dia diduga kuat telah menyimpan ijazah-ijazah tanpa hak,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/5).

 

Menurut Suryono, dalam penyidikan yang berlangsung sejak 22 April lalu, pihaknya memeriksa 23 orang saksi dan menyita 108 ijazah yang diduga ditahan oleh JD dari mantan pekerja CV Sentoso Seal.

 

“Kami temukan 108 dokumen pendidikan yang seharusnya sudah dikembalikan. Ini bukti nyata pelanggaran,” tegasnya.

 

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor CV Sentosa Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, serta rumah JD dan keponakannya di Surabaya dan Sidoarjo.

 

“Semua ijazah sudah kami sita. JD sendiri turut menyerahkannya saat proses penggeledahan,” ujar Suryono lagi.

 

Dari hasil penyelidikan, penyidik meyakini bahwa ijazah-ijazah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk ditahan. Polisi pun menilai ada unsur penggelapan dalam tindakan JD.

 

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya bisa sampai 4 tahun penjara,” jelas Suryono.

 

Meski sudah berstatus tersangka, JD belum ditahan di Mapolda Jatim karena sedang menjalani proses hukum lain di Polrestabes Surabaya. Diketahui, JD dan suaminya Handy Soenaryo juga terjerat kasus dugaan perusakan kendaraan.

 

“Kami sedang kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut bertanggung jawab atas penahanan ijazah tersebut,” ujar Suryono.

 

Sementara itu, salah satu mantan karyawan yang enggan disebut namanya mengaku lega dengan perkembangan penyidikan ini.

 

“Kami hanya ingin keadilan. Ijazah itu penting untuk melamar kerja baru. Bayangkan kalau tidak bisa sekolah atau kerja karena ijazah ditahan,” ucapnya saat ditemui di Mapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *