Lenterainspiratif.id | Malang – Supir pickup kecelakaan tunggal maut yang tewaskan 8 orang di Malang, ditetapkan sebagai tersangka. MA (44) warga Ranupane Kabupaten Lumajang, dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni 310 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal berikutnya adalah 137 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
“Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan, menetapkan sopir (MA) sebagai tersangka,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
MA dinilai lalai karena mengemudi dalam keadaan mengantuk, MA juga disebut sempat terlelap sebelum akhirnya pickup yang ia kendarai menabrak pohon di tepi Jalan Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Saat menyetir, sopir mengantuk dan sempat terlelap. Sehingga terjadi kecelakaan,” tegas Hendri Umar.
Menurut Hendri, RS dr Syaiful Anwar (RSSA) telah merekomendasikan MA menjalani rawat jalan. Saat ini, sopir masih dalam masa pemulihan di rumahnya.
Satu anggota Satlantas Polres Malang diberikan tugas khusus untuk mengawal tersangka selama berada di rumah.
“Saat kondisinya pulih dan membaik, maka segera kita bawa ke Polres Malang untuk menjalani penyidikan,” tandas Hendri Umar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal dialami sebuah pickup yang membawa 14 penumpang saat sedang melintas di Jalan Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (26/5/2021), akibat dari kecelakaan itu 8 orang dilaporkan meninggal dunia.
Delapan orang meninggal dunia, dua di antaranya anak-anak dan enam orang mengalami luka-luka.
Berikut identitas 8 korban meninggal:
1. Sumiati (59), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
2. Tuni (59), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
3.Anik Andriayani (56), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
4.Luluk Hermawati (55), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
5. Atik Rositah (51), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
6. Dahayu Ainun Condro (8), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
7. Elisa Wiji Utami (44), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
8. Khansa (7), sempat mengalami kritis dan meninggal malam kemarin.
Sementara korban luka-luka yakni:
1. MA (44), sopir warga Ranupane, Kabupaten Lumajang.
2. Satiyaning (23), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
3. Niswana Ilma (15), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
4. Istikhomah (36), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
5. Sutrisno (52), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
6. Dwi (5), alamat Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. ( suf )