Jawa TimurPeristiwa

Substansi Raperda RTRW Kota Mojokerto Disetujui Dirjen Tata Ruang, Ning Ita Geber Rakor RDTR

×

Substansi Raperda RTRW Kota Mojokerto Disetujui Dirjen Tata Ruang, Ning Ita Geber Rakor RDTR

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Setelah dokumen persetujuan Substansi Raperda RTRW Kota Mojokerto diterima Direktorat Jenderal Tata Ruang, Pemkot Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi RDTR (Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kota Mojokerto ini, dipimpin langsung oleg Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, Senin (10/4/2023).

 

 

 

Walikota Mojokerto mengatakan, RDTR ini merupakan rencana jangka panjang, yakni 20 tahun. Oleh karena itu ia berharap dalam forum ini ada hal substansif bisa disepakati bersama. Yang mana, keputusan tersebut juga seharusnya sudah telah berdasarkan kajian ahli.

 

 

“Sosok yang benar-benar ahli, dalam hal ini harus dilibatkan. Mengingat ini karena dampak jangka panjangnya. Sehingga kita benar-benar harus rigid dan detail terkait substansi yang ada di dokumen ini,” ujar wali kota.

 

Pada rapat yang dihadiri Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PUPR beserta sejumkah jajaran dari masing-masing OPD ini, salah satu pembahasan yang dimunculkan adalah rencana penyesuaian luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

 

 

“Kota Mojokerto sebagai daerah perkotaan tidak bisa dijadikan sebagai daerah yang wajib memenuhi ketahanan pangan bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya. Kebutuhan terkait pangan warga Kota Mojokerto harus dicukupi dari mana, berapa besar, ini harus dikaji,” terang wali kota.

 

 

Selain itu, penyesuaian ini juga sesuai dengan arahan Kementerian PAN-RB agar pemda berfokus pada RB berdampak. Salah satu poin RB Berdampak adalah peningkatan investasi. Peluang peningkatan investasi ini dinilai ada di Kota Mojokerto.

 

 

Sementara akademisi ahli Perencanaan Wilayah dan Kota asal ITS, Putu Rudy Satiawan, yang turut hadir dalam forum tersebut mengungkapkan pandangannya terhadap gagasan rencana penyesuaian LSD oleh Pemkot Mojokerto.

 

 

“Gagasan rencana me-reset LSD ini berdasar. Mengingat kecukupan pangan, tidak bisa hanya berdasarkan regionalisasi. Tapi lintas wilayah, setidaknya provinsi. Ini nanti bisa kita ketahui kebih detail setelah dilakukan kajian,” ujar Putu Rudy. (Roe/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *