Sidoarjo, LenteraInspiratif.id – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kematian Fanda Kusriawan (22), seorang perempuan asal Sedati, yang ditemukan tewas di stan teh di depan minimarket di Jalan Taruna Wage, Kecamatan Taman. Pihak kepolisian menetapkan MH, suami Fanda, sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan penikaman pada Jumat (8/11/2024).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan bahwa MH menyerahkan diri ke Polsek Taman sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi keluarganya.
“Tersangka pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Polsek Taman sekitar pukul 16.00 WIB dengan diantar oleh keluarganya,” ungkapnya pada Senin (11/11/2024).
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, kasus ini bermula pada Minggu (27/10/2024), ketika ibu MH, mendapatkan informasi dari seorang tetangga bernama Khoiron, yang menyebutkan bahwa Fanda memiliki pria idaman lain. Kabar tersebut kemudian disampaikan Siti kepada MH, yang langsung mengkonfirmasi kepada istrinya, hingga Fanda akhirnya mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan dengan pria lain.
“Kemudian tersangka menampar korban lalu mengusirnya dari rumah, dan korban pun pergi meninggalkan rumah,” terang AKP Fahmi.
Keesokan harinya, Senin (28/10/2024), MH mendatangi Khoiron untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait perselingkuhan istrinya. Menurut Khoiron, pada Minggu dini hari, ia sempat melihat Fanda memasukkan seorang pria ke dalam rumah. Informasi ini membuat MH semakin gusar dan ia memutuskan untuk menggugat cerai Fanda.
“Pada hari itu juga, tersangka menuju ke Kantor Pengadilan Agama untuk menggugat cerai korban,” lanjutnya.
Pada Jumat (8/11/2024) siang, MH dan Fanda bertemu di stan teh tempat Fanda bekerja. Dalam pertemuan tersebut, MH meminta agar Fanda mempertemukannya dengan pria yang menjadi selingkuhannya, namun Fanda menolak dan tampak menyembunyikan identitas pria tersebut. Ketika MH meminta ponsel Fanda, ia hanya menunjukkan sebagian isi WhatsApp.
“Saat itulah tersangka mengetahui, jika selama ini korban menjalin hubungan dengan banyak laki-laki melalui pesan WhatsApp,” jelas Fahmi.
Kemarahan MH semakin menjadi setelah melihat foto Fanda bersama seorang pria lain, yang kemudian dijelaskan Fanda sebagai mantan pacarnya.
“Tersangka semakin marah, ia kemudian pulang dan bercerita kepada ibunya perihal perbuatan korban. Dia kemudian meminta izin kepada ibunya untuk membunuh korban,” tambahnya.
Meski telah diperingatkan oleh ibunya untuk tidak melakukan tindakan nekat, MH yang sudah terbawa emosi tetap pergi dengan membawa pisau sangkur. Sekitar pukul 14.00 WIB, MH menuju stan teh tempat kerja Fanda, mengambil pisau dari bagasi motor, dan tanpa ragu menikam punggung serta dada Fanda hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sangkur, jaket, helm, dan motor yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.