Jawa TimurKriminal

Suami Jual Istri Seharga Satu Sekali Wik Wik, Kini Diamankan

×

Suami Jual Istri Seharga Satu Sekali Wik Wik, Kini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Suami Jual Istri Seharga Satu Sekali Kencan, Kini Diamankan
Pelaku saat diamankan

Suami Jual Istri Seharga Satu Sekali Kencan, Kini Diamankan
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Kediri – Kasus suami jual istri dengan dalih menganggur karena terdampak pandemi COVID-19 kembali terjadi di Jawa Timur. Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, AH men jual istri nya Untuk wik wik  kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta.

AH dan istrinya MR (41) ditangkap saat sedang berada di kamar hotel di wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri bersama seorang pria hidung belang berinisial RE.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, pada Kamis (1/4) anggota Satreskrim Unit PPA mendapat informasi di sosial media akan ada transaksi prostitusi dengan jasa wik wik di sebuah hotel. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan para terduga, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku terpaksa menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” ucap AKBP Lukman, Selasa (6/4/2021).

AH bahkan melihat langsung persetubuhan yang dilakukan istrinya dengan lelaki hidung belang itu. “Pelaku hanya diam melihat istrinya berhubungan dengan laki-laki lain,” imbuhnya.

Pelaku yang tinggal disebuah rumah kos di kawasan Banjarmelati, Kota Kediri itu mengaku sudah 5 kali menjual istrinya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena AH tengah menganggur akibat pandemi COVID-19.

“Jadi pelaku ini memang sengaja menjual istrinya kepada lelaki hidung belang dengan cara melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1 juta sekali main. Semua ia lakukan karena kepepet kebutuhan ekonomi. Menganggur tidak bekerja,” ucap Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra.

“Pelaku ini sudah 5 kali sejak masa pandemi COVID-19. Semuanya demi menafkahi anak dan istrinya karena AH tidak bekerja,” imbuh Rizkika.

Atas perbuatannya itu AH dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. ( yan )