Kota Mojokerto – Seorang pengemudi mobil Honda City ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam kendaraannya saat berada di SPBU Jalan Bhayangkara, Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026) sore. Kejadian ini justru membuka praktik ilegal berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan oleh pria tersebut.
Pengemudi diketahui bernama Suwondo, warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Ia sebelumnya mengisi BBM di SPBU, namun setelah melakukan pembayaran, kendaraannya tidak kunjung bergerak dari antrean, sehingga menimbulkan kecurigaan warga.
Petugas kepolisian bersama warga dan tim PMI yang datang ke lokasi akhirnya memecahkan kaca pintu mobil untuk mengevakuasi korban yang tidak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam mobil, kemudian langsung dievakuasi oleh petugas dan warga ke rumah sakit,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Setelah kendaraan dipindahkan dari area pengisian, petugas menemukan sejumlah galon berisi BBM di dalam mobil. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan penimbunan Pertalite dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Tangki tersebut disambungkan dengan selang ke beberapa galon berkapasitas 15 liter, serta dilengkapi pompa untuk memindahkan bahan bakar.
Sebelum kejadian, pelaku diketahui telah mengisi BBM di SPBU lain dengan nominal Rp300 ribu. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke galon, lalu kembali melakukan pengisian di SPBU Bhayangkara dengan nominal yang sama.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda City, lima galon berisi Pertalite penuh, satu galon berisi sebagian, tiga galon kosong, mesin pompa, selang modifikasi, serta tujuh tabung gas elpiji.
Kini, Suwondo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.












