Maluku Utara

Soal Mutasi 4 Guru Di MAN I Halsel, Ombudsman RI Malut : Saya Kira Kanwil Maupun Kemenag Halsel Harus Terbuka

Soal Mutasi 4 Guru Di MAN I Halsel, Ombudsman RI Malut : Saya Kira Kanwil Maupun Kemenag Halsel Harus Terbuka

Soal Mutasi 4 Guru Di MAN I Halsel, Ombudsman RI Malut : Saya Kira Kanwil Maupun Kemenag Halsel Harus Terbuka

Lenterainspiratif.id | Sofifi – Terjadi proses mutasi 4 guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan (Halsel), mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Maluku Utara (Malut), dalam menekankan atas kebijakan dari Kementerian Agama (Kemang) Halsel, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Malut, agar melihat pada kebutuhan guru di sekolah.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali, saat di temui awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021)

“Berkaitan dengan mutasi pegawai dalam hal ini adalah guru, saya kira ini sangat di mungkinkan untuk di lakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang,” ucapnya.

Menurut Sofyan, ini adalah sesuatu yang lumrah dan sesuatu yang biasa untuk proses mutasi. Kata Dia, terkait dengan guru di Madarasah Aliyah dan madrasah Tsanawiyah di Halsel kiranya dalam proses mutasi ini. Dan guru yang di mutasi tersebut merasa bahwa proses mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar aturan, maka secara pribadi mempersilahkan yang bersangkutan menyampaikan keluhannya kepada ombudsman untuk tindak lebih jauh.

“Karena sampai sejauh ini dari ombudsman belum menerima keluhan atau aduan yang berkaitan dengan proses mutasi ini. Karena semua kebijakan-kebijakan pembina kepegawaian tentu berdasarkan kepada aturan dan mekanisme atau SOP yang mengatur tentang itu. Apa lagi kalau mutasi guru tentu harus berpatokan kepada analisis kebutuhan guru yang ada di wilayah sekolah,” jelasnya.

Sehingga atas dasar itu lah, menurut Sofyan, pihak dalam hal ini kanwil kemenag Malut bisa mengambil langkah mutasi sesuai dengan tingkat kebutuhan guru yang ada. Menurutnya, sudah banyak kasus terjadi ketidakadilan dalam retribusi tenaga guru, dan hal ini butuh analisis kebutuhan untuk melakukan reritribusi guru-guru sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah yang ada.

“Saya kira kanwil maupun Kemenag Halsel harus terbuka berkaitan dengan keluhan-keluhan atau pengaduan-pengaduan yang berkaitan dengan hal-hal seperti ini,” sesalnya.

“Maka saya himbau agar supaya betul-betul penempatan atau distribusi guru ini di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah, kerena ini juga di pertimbangkan pada aspek kebutuhan pada guru di sekolah tersebut,” imbuhnya. (Toks).

Exit mobile version