Lenterainspiratif.id | Ternate – Operator Sekolah MAN I Halsel Furkan Badri, dengan sengaja tidak mengeluarkan data salah seorang guru yang sudah dimutasi. Dampaknya, pengusulan gaji sertifikasi guru tersebut tidak bisa diproses.
Bahkan, guru MAN I Halsel yang diketahui bernama Abdurahman Hi. Dan belum juga menerima gaji sertifikasinya selama tiga (3) bulan yakni, Oktober, November dan Desember 2021.
Di ketahui, proses pengusulan Sertifikasi TPG harus memenuhi 3 pokok persyaratan di data Simpatika yang diantaranya, SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja), SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) untuk dapat di usulkan oleh operator sekolah baru yang di tempati guru tersebut.
Permasalahan tersebut akhirnya membuat Kepala Ombudsman RI Malut, Sofyan Ali angkat bicara. Dirinya meminta kepada yang bersangkutan agar secara langsung melaporkan permasalahannya di Ombudsman.
“Agar supaya Ombudsman dapat proses operator MAN I Halsel atau Kepala Sekolahnya,” ucapnya.
“Jadi saya minta yang bersangkutan itu melaporkan sehingga Ombudsman bisa memproses pihak-pihak terkait. Karena pengurusan sertifikasi itu kan, tidak mungkin sekolah itu mengurus satu-satu. Tapi proses pengurusan itu kan secara kolektif. Jadi semisalnya dalam satu triwulan berapa banyak yang berhak mendapatkan sertifikasi dengan bukti-buktinya. Tidak mungkin proses ini satu orang punya, nanti baru satu orang punya, kan tidak mungkin seperti itu,” sesal Sofyan saat dihubungi via seluler telpon, Rabu (23/02/2022).
Kepala Ombudsman menjelaskan, jika periode sudah berjalan berarti prosesnya mungkin sudah di lakukan. Adapun jadi terdapat tunjangan sertifikasi yang tidak diberikan, pihknya bisa memeriks proses pencairan anggaran sertifikasi tersebut.
“Saya minta supaya korban yang bersangkutan menyampaikan langsung ke ombudsman perwakilan Maluku Utara, sehingga bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sofyan juga memaparkan, bahwa proses mutasi tersebut tidak menghambat dan menggugurkan sertifikasi guru tersebut.
“Hal ini kan tinggal nanti di proses pengurusan berikutnya di sekolah yang baru,” paparnya
“Untuk itu, sekali lagi saya minta yang bersangkutan menyampaikan keluhan dan laporannya ke Ombudsman sehingga ombudsman tindaklanjuti,” pungkasnya. (TT)