Lenterainspiratif.id | Sofifi – Persoalan mutasi pindah beberapa guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan (Halsel). Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara (Malut) kembali mengarahkan berkordinasi pada pihak Kemenag Halsel.
Di ketahui, sudah berulang-ulang kali terjadi mutasi di MAN I Halsel, melalui Surat Keputusan (SK) Mutasi pindah guru dari Kementerian Agama Kemenag Halmahera Selatan (Kemenag Halsel).
Hal ini secara tidak langsung dapat menyalahi aturan, bahwa kebijakan untuk mutasi pindah guru di lingkup Madrasah Aliyah Negeri (MAN) bukan wewenang dari Kemenag Kabupaten, tetapi itu menjadi kewenangan dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Kepala Kanwil Kemenag Malut, H. Sarbin Sehe S.Ag., M.Pdi, saat di konfirmasi awak media via telpon seluler, Minggu (19/12/2022), mengatakan persoalan mutasi guru-guru di MAN I Halsel di kordinasikan langsung dengan Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan.
“Nah, itu kordinasi dengan Kemenag Halsel, tanya di Kemang, karena yang dari SK kan,” ucapnya.
Saat di tanya persoalan menyalahi aturan dalam kebijakan yang di ambil oleh Kemenag Halsel, Kakanwil enggan menjelaskan dan terus mengalihkan alur pertanyaan dari awak media.
Kakanwil pun, mengarahkan agar tetap kordinasi dengan pihak Kemenag Halsel dengan dasar bahwa SK mutasinya keluar dari Kemenag Halsel, bukan dari Kanwil Kemenag Malut. Dan pihaknya pun bersikap akan kembali bahas persoalan tersebut.
“Makanya di konfirmasi di Kemenag Halsel. Yang namanya mutasi dan mutasi kan sebagai struktural, makanya SK nya keluar dari Kemenag Halsel, maka konfirmasi langsung di Kemenag Halsel, dan itu nantinya kami bahas,” terang Sarbin, sekaligus matikan panggilan.
Sementara pihak Kemenag Halsel sejauh ini, sudah di konfirmasi, dan belum ada tanggapan kepada awak media. (Toks).