Lenterainspiratif.id | Halsel – Terus terjadi pemindahan guru-guru di Madarasah Aliyah Negeri (MAN) I Halsel, yang berada di Desa Dauri, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tanpa di ketahui problem masalah.
Sesuai dengan informasi yang di himpun awak media, kejadian pemindahan guru-guru tersebut bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang kali, hingga kini kembali salah satu guru dengan status PNS di pindahkan tanpa mengetahui kesalahan atau pelanggaran dalam melanggar aturan PNS tersebut.
Abdu Rahman Hi. Dani, seorang Guru PNS di MAN I Halsel yang juga menjadi korban pemindahan baru-baru saja, saat di konfirmasi awak media melalui seluler telpon, Sabtu (18/12/2021), menyampaikan bahwa pihaknya pun tidak mengetahui jelas kenapa sampai dirinya di pindahkan.
“Saya juga tidak tahu jelas, alasan kesalahannya apa, tiba-tiba anak saya yang datang langsung berikan surat itu, katanya surat dari sekolah, dan saya lihat, tertulis disitu pemindahan di MTS Tahane,” ucapnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, hal ini kan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP 94, Point 2 tentang Hukuman Disiplin, dalam aturan ini, hukuman disiplin diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Dalam aturan tersebut tidaklah di berlakukan dan di praktekkan di sekolah MAN I Halsel, tetapi secara diam-diam langsung mereka berikan surat pemindahan tanpa di berikan kejelasan apapun,” jelasnya.
Kata Manu sapaan akrab Abdu Rahman, ini bahwa hal ini menjadi permainan oleh kepala sekolah MAN I Halsel, karena ingin di persamakan aturan sekolah, pihak kepala sekolah dan lainnya tidak berspakat dan secara diam-diam mengambil kebijakan seperti itu, tanpa ada teguran tertulis maupun lisan.
“Secara pribadi saya akan menuntut hak saya, sudah tiga bulan ini tunjangan sertifikasi saya belum juga di berikan oleh sekolah, dan hal ini katanya dari sekolah bahwa anggaran telah habis, dan itu tunjangan saya. Anehnya juga, katanya, teman guru saya dan kepala sekolah punya tunjangan telah di cairkan, lalu saya punya di mana, terus hanya seenaknya mengatakan anggaran habis,” ujarnya.
Sementara kepala sekolah MAN I Halsel, Adhari A. Karim S.Pd, saat di tanya awak media tentang kesalahan apa sehingga ada SK pemindahan, pihaknya dengan spontan mengatakan tidak mengetahui.
“Kurang tau itu ee,” ucap Kepsek.
Kepsek pun akui bahwa belum melihat isi SK nya, karena katanya baru di terima kemarin.
“Tapi saya lihat ada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) guru-guru beberapa orang yang sudah pindah yang lalu itu,” jelas Adhari.
Kepsek pun mengatakan akan berkordinasi ulang dengan pihak Kemenag Halsel, untuk memastikan SK pemindahan tersebut.
“Nanti saya tanya dulu di Kemenag, entah ada tidak SK nya, tapi kalau pindah sih hal biasa saja, Tara (tidak) apa-apa, karena mereka (kemenag) mau buat penyegaran sih, yang penting jangan pindah di luar desa saja kan,” tandasnya.
Hingga berita ini publish, awak media belum terkonfirmasi dengan pihak Kemenag Halsel. (Toks).